Pemprov Riau Realisasikan Pendapatan Daerah 2025 Sebesar Rp8,30 Triliun

Pemprov Riau Realisasikan Pendapatan Daerah 2025 Sebesar Rp8,30 Triliun
Sekdaprov Riau Syahrial Abdi serahkan LKPJ Pemprov Riau 2025, Senin (9/3). Foto - Astrid

iniriau.com, Pekanbaru - Anggota DPRD Riau menggelar Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemprov Riau 2025, Senin (9/3) di Kantor DPRD Riau, Pekanbaru.

LKPJ Pemprov Riau tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi. Dalam penyampaian LKPJ tersebut, ia. Syahrial mengekspose capaian-capaian Pemprov Riau di tahun 2025.

Beberapa diantara capaian tersebut adalah realisasi pendapatan daerah sebesar tercatat Rp 8,30 triliun (87,64%) dari target yang ditetapkan yaitu sebesar Rp9,47 triliun.

Sementara itu, belanja daerah tahun 2025 terealisasi sebesar Rp8,03 triliun dari target yang ditetapkan sebesar Rp9,4 triliun, dan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) Rp.
249 milyar.

Oleh karena itu, Sekdaprov Riau mengatakan di tahun 2026 ini di triwulan kedua tahun anggaran Pemprov Riau akan maksimalkan semua sektor sumber pendapatan daerah.

"Kita hari ini menyampaikan LKPJ tahun 2025. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, jika kita semua harus kerja maksimal di tahun ini, sehingga tidak ada lagi utang yang tersisa, dan bisa menghadapi semua tantangan di tahun 2027," kata Syahrial Abdi menjelaskan.

Sekdaprov Riau juga menjelaskan fokus utama Pemprov Riau ditahun 2026 yaitu, meningkatkan PAD masih melalui sektor pajak. Seperti pajak bahan bakar minyak kendaraan bermotor dan pajak air permukaan. Peningkatan pajak itu akan dimulai dengan perbaikan data dan sistem pajak pada sektor itu.

"Kalau Pak Gubernur Riau inginnya agar kita perbaiki data dan sistem pajak terlebih dahulu, sehingga tergambarkan dengan jelas apa yang belum dan yang sudah kita lakukan. Salah satunya di sektor pajak bahan bakar minyak kendaraan bermotor, kita akan data lagi berapa sebenarnya kebutuhan bahan bakar minyak, dan berapa jumlah kendaraan bermotor di Riau ini. Demikian juga halnya dengan pajak air permukaan," tutur Sekdaprov Riau menutup penjelasannya.

LKPJ Pemprov Riau 2025 secara simbolis diserahkan ke Wakil Ketua DPRD Riau Parisman Ikhwan sebagai pimpinan sidang paripurna.

LKPJ wajib dilaporkan oleh kepala daerah DPRD sekali dalam setahun, dan paling lambat diserahkan tiga bulan setelah tahun anggaran selesai.**

#Pemprov Riau

Index

Berita Lainnya

Index