Hakim Skor Sidang Praperadilan karena Bukti Surat Pemohon Belum Dileges

Hakim Skor Sidang Praperadilan karena Bukti Surat Pemohon Belum Dileges
Kuasa hukum pemohon kiri dan kuasa hukum termohon kanan dalam sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka terhadap KT dan RK warga Rupat, Selasa (14/2/23) di Pengadilan Negeri Bengkalis

iniriau.com,Bengkalis - Sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka dengan pemohon TK dan RK warga Pulau Rupat dengan termohon Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Rupat, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (14/2/23). Dimana agenda sidang yaitu  pembacaan replik oleh duplik pemohon.

Sementara sehari sebelumnya agendanya pembacaan gugatan oleh pemohon dan eksepsi oleh pemohon. Dalam repliknya, kuasa hukum pemohon Sabarudin, S.H.I, CPLC, CPCLE, dan Anto Harianto, S.H, menjawab eksepsi (duplik) termohon yang disampaikan kuasa hukumnya Aiptu Dr. Arisman, SH, MH, personel Bidang hukum Polda Riau, Hasan Basri, SH, MH dkk.

Sabarudin kecewa atas tindakan termohon yang terkesan terburu-buru melimpahkan ke kejaksaan. Kemudian pihak kejaksaan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan. Dengan demikian, upaya hukum yang dilakukan pemohon kemungkinan besar gugur.

Sebelumnya, Sabarudin berharap pihak termohon menghormati proses hukum yang diajukan ke pengadilan untuk menguji tindakan penyidik dalam proses penegakan hukum. Dengan tidak terburu-buru melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan. Tapi, kenyataannya ungkap Sabarudin, pihak penyidik telah melepaskan tanggungjawab ke jaksa penuntut agar perkara pokok segera disidangkan. Langkah ini diduga untuk mengugurkan upaya hukum yang dilakukan pemohon.

Terhadap replik yang diajukan pemohon, termohon menyampaikan duplik secara lisan dengan tetap pada eksepsi-nya.

Usai pembacaan replik dan duplik, sidang diteruskan dengan agenda bukti surat. Namun, sidang terpaksa diskors 1 jam oleh hakim Ignes Ridlo Anarki, karena bukti surat pemohon belum dileges. Dan memberi kesempatan kepada pemohon untuk meleges terlebih dahulu bukti surat yang diajukan.

Usai mengetok palu tanda sidang diskor, Ignes meminta media agar tidak menyalahkan diri selaku pemimpin sidang.

"Dileges dulu, dan sidang diskor sampai jam 1 (13.00 WIB, red). Bukan saya memperlambat. Mohon berimbang beritanya," kata Ignes sembari meminta agar media tidak menyalahkannya karena menskors sidang.

Setelah bukti surat dileges, sekitar pukul 13.00 WIB, hakim kembali membuka sidang dengan agenda penyerahan bukti surat baik dari pemohon maupun termohon.

Selesai penyerahan bukti surat, hakim Ignes Ridlo Anarki menunda sidang, dan akan dilanjutkan pada Rabu (15/2/23) dengan agenda pembuktian.

Seperti diberitakan sebelumnya, kedua tersangka melakukan upaya hukum praperadilan dengan termohon Pemerintah RI cq Kapolri cq Kapolres Bengkalis cq Kapolsek Rupat karena diduga tidak sahnya penetapan tersangka atas dirinya.

Sabarudin mengungkapkan, kliennya KT dan RK ditangkap dalam perkara dugaan pencabulan anak dibawah umur di Rupat pada suatu malam diakhir Desember 2022 lalu.  

Namun, ungkap Sabarudin dan Anto Harianto kliennya saat itu tidak terlibat dan tidak berada di tempat kejadian perkara. Kendati demikian, ungkap Sabarudin, pihak Polsek melakukan upaya paksa (menangkap dan menetapkan keduanya sebagai tersangka).

Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, KT dan RK melakukan upaya hukum praperadilan dengan alasan tidak sahnya penetapan tersangka.

"Diduga ada proses yang tidak dijalankan oleh penyidik. Klien kami tidak pernah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. Tapi, langsung dilakukan upaya paksa, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ini (status tersangka) yang kita Praperadilankan," tegas Sabarudin kepada awak media di Pengadilan Negeri Bengkalis.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index