JPU KPK Minta Hakim Kesampingkan Pledoi Abdul Wahid

JPU KPK Minta Hakim Kesampingkan Pledoi Abdul Wahid
Sidang Replik, JPU KPK tolak semua dalil di pledoi Abdul Wahid, Kamis (23/7). Foto - Astrid

iniriau.com, Pekanbaru - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR Riau kembali bergulir di ruang sidang Mudjiono Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (23/7).

Sidang dengan agenda replik dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tersebut, menolak semua nota pembelaan yang diajukan Abdul Wahid dan Tim Kuasa Hukumnya.

JPU KPK dalam repliknya menolak pledoi Abdul Wahid (AW) karena disusun berdasarkan asumsi advokat tanpa didukung alat bukti yang kuat.

"JPU KPK menolak pledoi yang disampaikan oleh terdakwa dan tim kuasa hukumnya pada 20 Juli 2026 lalu. Penolakan ini karena pledoi tersebut dibuat berdasarkan asumsi advokat tanpa didukung oleh alat bukti yang ditampilkan di persidangan" kata salah satu tim JPU KPK Erlangga Jayanegara, di persidangan.

Erlangga melanjutkan, Abdul Wahid dan tim kuasa hukumnya tidak mengakui fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang sudah sesuai dengan alat bukti yang diajukan oleh JPU KPK.

"Tim JPU KPK menolak ikut terjebak dalam pledoi yang disusun oleh advokat, dan lebih memilih menanggapi pledoi terdakwa," kata Erlangga lagi.

Di persidangan Kamis siang itu, JPU KPK menanggapi sejumlah dalil dalam pledoi atau nota pembelaan yang diajukan Abdul Wahid bersama Tim Advokatnya pada 20 Juli 2026.

Berikut sejumlah tanggapan JPU KPK terhadap dalil pledoi Abdul Wahid. Pertama, JPU KPK mempertanyakan sikap Abdul Wahid yang hingga saat ini tidak mau melepaskan jabatan Gubernur Riau, agar mempermudah untuk mengikuti proses hukum.

"Terdakwa selalu menyampaikan di persidangan jika dirinya tidak mau menjadi Gubernur Riau, namun hingga saat ini terdakwa tidak mau melepaskan jabatan Gubernur Riau, bahkan untuk mempermudah mengikuti proses hukum. Faktanya, terdakwa melakukan pembelaan untuk dibebaskan agar bisa kembali menjadi Gubernur Riau," kata Erlangga membacakan repliknya.

Lalu, JPU KPK menanggapi pernyataan Abdul Wahid yang mengatakan tidak ada kegiatan OTT KPK pada tanggal 3 November 2025, dan JPU melakukan kriminalisasi. Sikap ini ditanggapi JPU KPK bahwa Abdul Wahid tidak memahami proses hukum yang sedang berlangsung.

Menurut Erlangga, hukum memberikan kesempatan bagi orang yang keberatan dengan proses penangkapan, penahan melalui proses pra peradilan. Namun Abdul Wahid dan kuasa hukumnya tidak menempuh proses pra peradilan tersebut.
Hal ini artinya mengetahui dan memahami proses penegakan hukum tersebut.

JPU KPK kembali menanggapi pengangkatan Dani M Nursalam sebagai Tenaga Ahli Gubernur Riau, padahal saat sudah dilarang dalam undang-undang ASN, bahkan sudah diingatkan oleh Kabiro Hukum dan Sekdaprov Riau. Begitu juga dengan pengangkatan Muhammad Arif Setiawan sebagai Kadis PUPR Riau, padahal Arif juga menolak untuk menjadi Kadis PUPR Riau.

"Ini artinya, Dani dan Arif adalah orang yang diinginkan oleh terdakwa dan menjadi kepercayaan terdakwa. Kepercayaan itu tentu saja tidak gratis, karena terdakwa memberi kepercayaan kepada Arif dan Dani dalam menerima uang dari Dinas PUPR Riau," lanjut Erlangga.

Kemudian, JPU KPK juga menekankan sikap Abdul Wahid yang tidak langsung memberhentikan Dani M Nursalam, saat diketahui jika Dani mulai mengutip-ngutip uang di lingkungan Dinas PUPR Riau.

"Yang menjadi pertanyaan, kenapa terdakwa tidak langsung memberhentikan Dani saat diketahui mengutip-ngutip uang di Dinas PUPR Riau, dan surat edaran tersebut baru dikeluarkan beberapa bulan sebelum terjadinya OTT KPK di bulan November," jelas Erlangga.

Abdul Wahid Katakan Replik JPU KPK Membangun Narasi dan Asumsi

Usia persidangan, Abdul Wahid memberikan tanggapan terhadap sidang replik yang memberikan tanggapan terhadap nota pembelaan dirinya.

Abdul Wahid dengan terang-terangan mengatakan jika replik JPU KPK tersebut membangun narasi dan asumsi. Ia bahkam tidak segan-segan mengatakan jika KPU KPK itu adalah advokat Dani M Nursalam, dan para Kepala UPT Dinas PUPR Riau tersebut adalah anak buah SF Hariyanto.

"Disini saya katakan, JPU KPK itu kesannya adalah advokatnya Dani, bukan JPU KPK. Lalu, JPU KPK juga kembali membangun narasi dan asumsi, dan tidak ada fakta-fakta yang sesuai dengan kasus ini. Lalu, kita semua sudah tahu kalau para Kepala UPT Dinas PUPR Riau itu anak buahnya SF Hariyanto, dan bagaimana SF Hariyanto mau mengkriminalisasi saya, kawan-kawan sudah tahu semuanya," tutup Abdul Wahid mengakhiri wawancara dengan kru media di Pekanbaru.

Sidang duplik kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR Riau akan digelar pada 28 Juli 2026, dan putusan perkara akan dilaksanakan pada 30 Juli 2026.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index