Bos Duta Palma Group Divonis 15 Tahun Penjara

Bos Duta Palma Group Divonis 15 Tahun Penjara
Ilustrasi -net

Iniriau.com, JAKARTA - Surya Darmadi bos PT Duta Palma Group divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Putusan itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/2/23).

Selain divonis 15 tahun penjara, dia juga dijatuhi pidana uang pengganti senilai Rp2,238 triliun dan membayar kerugian negara sebanyak Rp39,751 triliun karena perbuatan jahatnya.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,238 triliun dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp39,751 triliun subsider lima tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya. JPU menuntut Surya Darmadi divonis penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada Surya Darmadi.

JPU juga menuntut Surya Darmadi membayar uang pengganti senilai Rp4,798 triliun dan USD 7,8 juta dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73,920 triliun.

Tuntutan itu disampaikan JPU, karena menilai Surya Darmadi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil uang korupsi yang dilakukannya.**
 

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index