Heboh Soal LHKPN Pejabat, Novel Baswedan Sentil Firli

Heboh Soal LHKPN Pejabat, Novel Baswedan Sentil Firli
Novel Baswedan (foto:net)

Iniriau.com, JAKARTA - Perkembangan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio, putra dari mantan Pejabat Pajak Rafael Alun rupanya menarik perhatian mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Pasalnya Kasus tersebut kemudian berujung pada terungkapnya harta milik Rafael Alun yang capai Rp56 miliar, namun ada sejumlah kendaraan bernilai yang tidak masuk dalam LHKPN.

Mengenai isu mantan Pejabat Pajak yang tidak taat LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), membuat Novel Baswedan membuka bocoran menarik ada pihak lain yang juga pernah memiliki masalah yang sama.


Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Novel Baswedan (27/2/23), menurut Novel Baswedan persoalan mengenai LHKPN ini dinilai menarik. Pasalnya walaupun sudah dilaporkan secara taat tapi masih memiliki kemungkinan bahwa belum semua harta yang dilaporkan.

“Di beberapa Kementerian, Lembaga, pelaporan LHKPN itu disyaratkan untuk naik jabatan, pendidikan, dan lain-lain diwajibkan,” kata Novel Baswedan.

“Tapi masalahnya adalah apakah LHKPN itu dilaporkan dengan benar, artinya semua hartanya dilaporkan. Yang kedua, apakah harta yang dilaporkan semua itu bisa diverifikasi merupakan perolehan yang halal,” lanjutnya.

Ada fakta menarik yang diungkap oleh Novel Baswedan mengenai LHKPN milik Firli Bahuri yang saat ini menjabat menjadi Ketua KPK periode 2019 – 2023.

Ternyata Firli Bahuri pernah tersandung kasus yang sama dengan Rafael Alun, yaitu mengenai LHKPN. Ini terjadi pada saat Firli Bahuri hendak menjabat menjadi Deputi Penindakan KPK.

Novel Baswedan mengatakan bahwa publik sempat memprotes kasus soal ini karena di lembaga kementerian lain perihal LHKPN diwajibkan ketaatannya.

“Waktu masanya Firli Bahuri mau menjadi Deputi Penindakan itu sempat menjadi pembicaraan di publik. Ternyata pada saat mendaftar, atau bahkan sudah diterima kalau tidak salah jadi Deputi Penindakan, belum lapor LHKPN,” ungkap Novel Baswedan.

Novel Baswedan bahwa hal tersebut merupakan kesalahan yang fatal. Mantan Pemimpin Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Bambang Widjojanto juga setuju mengenai hal ini.

Bahkan Bambang Widjojanto menilai bahwa kesalahan tidak hanya dilakukan oleh Firli Bahuri saja tetapi juga oleh pihak yang menerimanya menjadi Deputi Penindakan KPK sebelum melakukan pengecekan terhadap LHKPN terlebih dahulu.

Bambang Widjojanto menegaskan bahwa bukannya tidak boleh seseorang memiliki harta kekayaan, tetapi harus bisa mempertanggung jawabkan dari mana sumber dari hartanya tersebut.**

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index