Iniriau.com, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mengumumkan hasil verifikasi faktual (Verfak) ke satu untuk syarat dukungan bakal calon (Balon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan Provinsi Riau. Dimana hasil verifikasi faktual (Verfak) kesatu syarat dukungan bakal calon (Balon) Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Riau menetapkan 5 dari 36 pendaftar dinyatakan memenuhi syarat.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau Ilham Muhammad Yasir, Kamis (2/3/23).
"Dari hasil Verfak kesatu untuk syarat dukungan bakal calon, hanya 5 yang dinyatakan memenuhi syarat. 31 balon lain ya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS)," ujarnya, Kamis (2/3/23).
Sedangkan 31 yang belum memenuhi syarat akan melalui tahapan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua.
"Untuk yang BMS harus melakukan perbaikan dengan penambahan dukungan yang baru, minimal sejumlah kekurangan yang masih BMS," jelasnya.
Lima nama balon DPD RI dari Riau yang memenuhi syarat adalah Biran Afandi,Abdul Hamid, Edwin Pratama Putra, Juprizal dan Karisman. Untuk balon DPD RI dari Riau yang sudah memenuhi syarat itu tinggal menunggu pleno terakhir.
Setelah Balon yang dinyatakan BMS melalui tahapan tersebut akan ada verifikasi administrasi perbaikan kedua. Tahapan ini berlangsung dari 12 sampai 21 Maret 2023. Setelah itu, Balon yang BMS akan melalui tahapan verifikasi faktual kedua, mulai tanggal 26 Maret sampai 8 April 2023.**