Iniriau.com, PEKANBARU -Perusahaan proyek payung elektrik di kawasan Mesjid An-Nur ternyata sudah putus terhitung 8 April lalu. PT Bersinar Jesstive Mandiri selaku rekanan bahkan sudah Diblacklist.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau, Muh Arief Setyawan, Rabu (3/5/23).
"Sudah diputus kontrak. Perusahaannya juga sudah diblacklist," kata Arief.
Penghentian pekerjaan payung elektrik disebabkan karena ketidakberesan perusahaan terkait atas tanggung jawabnya sebagai pemenang tender payung elektrik dengan anggaran Rp40 miliar lebih.
"Yang jelas kami sudah berikan waktu, dua kali perpanjangan sesuai aturan. Tapi tak juga selesai," jelas Arief.
Ada pun pasca pemutusan kontrak kerja, Pemprov Riau melakukan audit pekerjaan yang sudah dilakukan. Hasil audit nantinya akan menentukan kebijakan apa yang akan dilakukan ke depan.
"Untuk melanjutkan, kami harus audit dulu, berapa pekerjaan yang sudah atau belum dilakukan. Setelah hasil audit baru bisa dikerjakan," ungkap Arief.
Meski begitu Arief menargetkan kemungkinan proyek lanjutan payung elektrik tersebut akan kembali dianggarkan melalui APBD Perubahan nanti. Pekerjaan tetap jadi prioritas karena memang pekerjaan sudah mendekati finishing.
"Tentu tender lagi. Nanti di perubahan kita anggarkan," ujar Arief lagi.**