Iniriau.com, KUANSING - Tiga pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing, ditangkap Polsek Singingi, Kamis (4/5/23). Mereka berinisial RW (25), H (44), dan B (35).
Menurut Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar-Butar, SH, MH, selain pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
"Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing. Pelaku dan barang bukti di amankan Kapolsek singingi untuk ditindak lanjuti yang meresahkan warga," ujarnya, Kamis (4/5/23).
Setelah dilakukan interogasi tim mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polsek Singingi untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan, kata Riduan, yakni satu unit mesin merk Tianli, satu unit robin, satu keong, tigalembar karpet, satu batang paralon, satu spiral, satu slang air, satu congoran dan satu gulung gabang.
Tersangka dikenakan pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.**