Biadab! Ayah di Inhu Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil

Biadab! Ayah di Inhu Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil
Ilustrasi -net

iniriau.com,INHU -  Polres Inhu mengungkap kasus persetubuhan anak bawah umur hingga hamil yang dilakukan oleh ayah tirinya.Pelaku, HR (38) warga salah satu desa di Kecamatan Lirik diringkus tim opsnal Satreskrim Polsek Lirik dirumahnya, Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 20.00 WIB. laki-laki biadab itu mengaku telah mencabuli dan setubuhi anak tirinya,  Melati (nama samaran) berumur 13  hingga hamil.

Menurut Kapolres Inhu,  AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran,  pihaknya yaitu Polsek Lirik menerima laporan dari ibu korban   SS (32) Rabu (3/5/2023).  Dia dipanggil oleh pihak SMP Negeri tempat anaknya sekolah. Pemanggilan itu untuk menyampaikan pada SS jika anaknya Mawar diduga hamil. Sebab pihak sekolah telah  melakukan tes kehamilan terhadap korban karena curiga  dengan kondisi fisik korban, dan hasilnya positif.

"Ibu korban tentu terkejut dan bertanya pada anaknya, siapa yang telah menghamilinya, korban menjawab jika ia dihamili oleh Arga. Namun, setelah ibu korban berusaha mencari tahu keberadaan dan kejelasan identitas Arga, tapi tak kunjung ditemukan," jelas Misran, Rabu (10/5/2023).

Hingga akhirnya, Jumat 5 Mei 2023, pukul 18.30 WIB, ibu korban ditemui oleh temannya, IP menjelaskan pada ibu korban jika laki-laki yang telah menghamili korban adalah suaminya sendiri. Rasa tak terpercaya, ibu korban kembali bertanya pada korban untuk menceritakan semua kejadian yang dialaminya.

"Korban mengaku jika laki-laki yang bernama Arga itu tidak ada, justru yang berbuat tak senonoh terhadap korban adalah ayah tirinya, korban dipaksa dan diancam, sehingga korban mengaku jika laki-laki yang menghamilinya adalah Arga," ungkapnya.

Tidak terima,  ibu korban datang ke Polsek Lirik untuk melaporkan kejadian yang dialaminya anaknya. Setelah menerima laporan ibu korban, Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusuma Jaya, S.H., M.H mengintruksikan tim Opsnal Satreskrim Polsek Lirik segera turun lapangan dan memburu pelaku.

Tim berhasil meringkus pelaku HR, dia mengaku telah menyetubuhi korban hingga hamil, perbuatan tak senonoh itu dilakukan sejak Juni 2022 lalu, pelaku juga mengancam korban untuk tidak menceritakan semua yang telah terjadi pada siapapun juga.

"Pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Lirik untuk proses selanjutnya," tutup Misran.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index