iniriau.com, PEKANBARU - Pasca Bupati nonaktif Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali akan ke Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (15/5/2023) mendatang.
Kedatangan komisi anti rasuah ini untuk melakukan pemeriksaan ulang serta memanggil saksi lain dan mencari bukti tambahan. Pemeriksaan akan dilakukan pada salah satu ruangan di Mapolres Kepulauan Meranti.
Bahkan kabarnya KPK telah menerbitkan surat elektronik yang ditujukan kepada beberapa pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti agar dapat memenuhi panggilan pemeriksaan pada 15 Mei mendatang. Undangan yang dikirim, banyak ditujukan kepada kepala OPD dan bendahara.
Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.Menurutnya, mereka yang dipanggil sebagian merupakan pejabat yang belum pernah diperiksa. Namun ada juga pejabat yang sudah diperiksa tapi dipanggil kembali.
"Ada beberapa pejabat yang akan dipanggil lagi. Mereka yang dipanggil yaitu yang belum diperiksa. kalau yang sudah dipanggil namun dipanggil lagi mungkin untuk keterangan tambahan dan kepentingan KPK, kurang tahu juga kita. Para pejabat itu mulai dipanggil hari ini dan tanggalnya tidak sama, saya juga akan dipanggil tanggal 15 nanti," kata Bambang, Rabu (10/5/2023).
Menyikapi hal tersebut, Bambang mengharapkan agar kondisi cepat kondusif seperti sedia kala.
"Mudah-mudahan tidak ada yang terlibat lagi. Bagi kita setelah kejadian ini, pemerintahan harus cepat kondusif, recovery lagi dengan kondisi semula," ujarnya.**