iniriau.com, PEKANBARU - Pelaku dugaan pelecehan seksual pada pasien di Rumah Sakit Islam (RSI) Ibnu Sina Pekanbaru, akhirnya ditangkap. Pelaku inisial MS itu ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru Rabu (10/5/2023).
Menurut Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian yang didampingi Kasat Reskrim, Kompol Andrie Setiawan pelaku ditangkap Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku ditangkap di Kecamatan Tambang. Kasusnya masih kita kembangkan. Pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru. Untuk saksi ada 5 orang," beber Kapolresta, Kamis (11/5/2023).
Sebelumnya diberitakan dugaan pelecehan seksual yang terjadi di RSI Ibnu Sina Pekanbaru pada pria inisial D (19), Sabtu (6/5/2023). Pelaku melancarkan aksinya saat korban sedang pingsan. Tidak terima, korban langsung membuat laporan ke Polresta Pekanbaru.
"Pelaku terjerat Pasal 290 KUHPidana Jo Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang pidana kekerasan seksual dengan ancaman 7 tahun penjara," tutupnya.**