Terseret Dugaan Korupsi Jaringan Internet, Eks Kepala PTIPD UIN Suska Riau Ditahan

Terseret Dugaan Korupsi Jaringan Internet, Eks Kepala PTIPD UIN Suska Riau Ditahan
Ilustrasi -net

iniriau.com, PEKANBARU - Mantan Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) UIN Suska bernama Benny Sukma akhirnya ditangkap aparat dari Kejari Pekanbaru Kamis (11/5/2023) siang.

Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, melakukan proses tahap II pada tersangka Benny Sukma Negara, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet kampus di UIN Suska Riau. Penangkapan Beny setelah dipastikan yang bersangkutan dalam kondisi baik setelah dilaporkan mengalami gangguan kejiwaan.

Diketahui Beny Sukma Negara terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet Kampus UIN Suska Riau. Ia merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin.

"Hari ini, Tim Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah melimpahkan perkara atas nama tersangka BSN. Itu kita limpahkan tahap II, tersangka dan barang bukti dari penyidik ke (Jaksa) Penuntut Umum," kata Kajari Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya yang didampingi Kasi Intel, Lasargi Marel.

Pada saat tahap II itu, dilakukan perlengkapan administrasi perkara dan barang bukti. Begitu juga dengan kesehatan yang bersangkutan. Setelah dipastikan lengkap, Tim JPU melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau itu.

"Yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Tersangka ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru," ungkap Asep.

Dengan telah dilaksanakannya proses tahap II, saat ini Tim JPU, kata Kajari, akan mempersiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Salah satunya, surat dakwaan.

"Perkara ini splitan atau berkas dilakukan secara terpisah dengan terpidana atas nama AM, yang mana telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap," jelasnya.

Tersangka Benny Sukma Negara dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i dan Pasal 21 undang-undang KKN.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index