iniriau.com,PEKANBARU - Dua orang pelaku tambang tanah urug ilegal (galian C) di Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru ditangkap Polisi. Selain pelaku tambang tanah ilegal tak jauh dari komplek perkantoran Wali Kota Pekanbaru itu, polisi juga menyita satu alat berat sebagai barang bukti.
Selain tidak memiliki izin, pengerjaan tanah timbun itu juga mengakibatkan, jalanan berdebu kotor dan mengganggu keselamatan lalulintas, apalagi jalan Sudirman sebagai tempat lintasan tanah.
Menurut Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya dua orang yang ditangkap tersebut yaitu RK (54) dan HH (21).
"Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang tanah RK (54) dan HH (21)," ujar Kombes Nandang Mu'min Wijaya, Jumat (12/5).
RK merupakan donatur sekaligus yang mencatat aktivitas tanah timbun tersebut. Mereka mengeruk tanah di dekat kantor Wali Kota Pekanbaru di Tenayan Raya. Sedangkan HH selaku operator alat beratnya.
"Keduanya ditahan dan masih dalam proses pemeriksaan juga," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo menjelaskan, penangkapan itu dilakukan oleh Subdit IV yang dipimpin oleh Kanit III AKP Meki Wahyudi, Kamis (11/5).
Teguh menyebutkan, awalnya petugas mendapat laporan dari warga bahwa ada kegiatan usaha penambangan tanah urug (tanah timbun) tanpa adanya izin usaha pertambangan dari instansi terkait, di wilayah Tenayan Raya.
"Kemudian sejumlah petugas melakukan penyelidikan dan memantau ke lokasi," kata Teguh.
Polisi menemukan satu unit Excavator merk Hitachi Zaxis Forester PC 210 sedang melakukan penggalian tanah. Dua orang yang melakukan aktivitas juga ditangkap.
"Petugas melakukan tangkap tangan di lokasi itu. Dua orang berinisial HH selaku operator alat berat dan RK selaku tukang catat sekaligus pemilik lahan terhadap kegiatan usaha penambangan tanah urug tanpa adanya izin usaha pertambangan dari instansi terkait," kata Teguh.
Kedua pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**