Kadiskes Kampar Minta Uang pada Kepala Puskesmas untuk Coba Suap Polisi

Kadiskes Kampar Minta Uang pada Kepala Puskesmas untuk  Coba Suap Polisi
Ilustrasi -net

Iniriau.com, PEKANBARU -  Fakta baru mulai terkait operasi tangkap tangan Kadiskes Kampar ZD terungkap. ZD dikabarkan berupaya menyogok polisi atas kasus yang sedang diselidiki. Untuk itu ZD melakukan pungli pada kepala Puskesmas di Kampar, guna menyuap polisi atas kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki Tipikor Krimsus Polda Riau.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo mengatakan ZD telah mendapatkan uang tunai Rp85 juta dan Rp15 juta ke rekening dari sejumlah kepala puskesmas di Kampar. Totalnya Rp100 juta yang dikumpulkan.

"Belum semua kepala puskesmas yang memberikan uang. Sebab ZD tertangkap tangan dahulu oleh Tim Subdit Tipikor Reskrimsus," kata Teguh, Minggu (14/5/23).

Dimana uang yang dikutip dari para kepala puskesmas bervariasi. Ada yang Rp10 juta dan ada yang Rp5 juta. Namun, sebagian kepala puskesmas yang bersedia mengumpulkan.

"Dari pengakuan dari Kadinkes Kampar uang tersebut ditujukan untuk mengurus perkara [percobaan suap] dugaan korupsi yang sedang berjalan di Tipikor Krimsus Polda Riau," jelas Teguh. 

ZD melakukan aksinya dengan Kepala Puskesmas Sibiruang inisial MR yang merupakan orang kepercayaan Kadiskes Kampar tersebut.MR bertugas mengumpulkan pungutan. Mereka melakukan tindak pidana dan atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yaitu pungli terhadap beberapa kepala Puskesmas di Kampar. 

"Perbuatan tersebut tidak dibenarkan dan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang," kata Teguh.
 

Atas tindakan ZD dan MR, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor  31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHP.

Kedua tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4  tahun dan paling lama 20 tahun,  dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index