iniriau.com, PEKANBARU - Setelah kabur lima bulan pasca melakukan
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menikam istrinya, seorang pria, Siprianus Zalogo (41) akhirnya ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino mengatakan, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban, Liahati (30) yang merupakan istri pelaku.
"Benar pelaku KDRT pada istri di Tenayan Raya Jumat (23/12/2022) lalu, berhasil kita amankan. Saat ini pelaku dalam proses penyidikan lebih lanjut," kata Dodi Vivino, Senin (15/5/2023) siang.
Dijelaskan Dodi Vivino peristiwa naas itu terjadi, Jumat (23/12/2022) lalu saat pelaku mendatangi bedeng ke tempat istrinya bekerja sebagai pembuat batu bata, Jalan Budi Bakti, Kecamatan Tenayan Raya.
Saat itu maksud dan tujuan pelaku datang untuk mengajak anaknya pulang ke rumah. Namun saat itu sang anak tidak mau dan memilih tetap berada di sana.
"Karena anak korban tidak mau pulang, pelaku mengeluarkan sangkur dari dalam baju sebagai bentuk ancaman terhadap anaknya," katanya.
Sang anak melihat ayahnya seperti kesetanan langsung melarikan diri, namun pelaku berhasil menangkapnya.
"Namun korban berusaha menghalangi pelaku. Saat itulah pelaku menusuk korban tepat di bagian dada sebelah kiri, kening, tangan dan kaki. Korban kritis terpaksa dilarikan ke rumah sakit," jelas Dodi.
Setelah mendapat laporan, Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya mendapatkan informasi bahwa pelaku KDRT sedang berada di Alam Mayang Imam Munandar Pekanbaru, Minggu (14/5/2023).
"Pelaku berhasil ditangkap. Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku kesal lantaran anaknya tidak mau diajak pulang ke rumah," tutup Dodi.**