Iniriau.com, KUANSING - Personil Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Tengah menindak 18 unit rakit Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran sungai Lintang Dusun Pasongik Desa Muaro Sentajo Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi Selasa (16/05/23) sekitar pukul 10.00 WIB. Personil gabungan itu melakukan penindakan dengan membakar rakit PETI tersebut.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H, mengatakan personil Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Tengah tiba pukul 10.30 WIB di TKP Sungai Lintang Dusun Pasongik Desa Muaro Sentajo Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuansing. Sampai di TKP petugas langsung melakukan penindakan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Dimana sebanyak 18 unit rakit PETI dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Langkah yang diambil adalah melakukan pengrusakan dan pembakaran terhadap mesin dompeng dengan tujuan agar tidak bisa digunakan lagi oleh para pelaku PETI tersebut, " ujar Kasat Reskrim Polres Kuansing.
Polres Kuansing mengimbau agar pelaku PETI menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Jika masih dijumpai di lapangan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Bahkan Polres Kuansing akan melakukan koordinasi dengan perangkat desa maupun masyarakat tempatan agar selalu menginformasikan kepada pihak kepolisian apabila ada aktivitas PETI.
"Terima kasih kepada masyarakat yang telah turut serta membantu Polri dalam rangka pemberantasan PETI dengan memberikan informasi serta kepada rekan media, insan pers dan wartawan yang selalu berkontribusi dalam bentuk penyebaran informasi apabila diwilayahnya ada aktifitas PETI," tutup Linter mengakhiri keterangannya.**