iniriau.com,PEKANBARU - Sebanyak 62 kilogram daging ilegal yang dimusnahkan Bea Cukai Bengkalis dan dijarah pemulung, ditarik pihak kepolisian dari rumah warga. Setelah ditarik, daging asal India tersebut dimusnahkan kembali TPA sampah di Desa Bantan, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau, Rabu (31/5/2023).
"Kita telah mengamankan 62 kg daging beku tanpa tulang dari masyarakat Desa Bantan Tua. Daging tersebut hasil jarahan di TPA Desa Bantan Tua, tempat timbunan barang bukti daging ilegal tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).
Daging yang disita dari warga itu kemudian dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) untuk ditimbun lebih dalam lagi. Selanjutnya alat berat menggali lubang lalu daging itu dimasukan ke dalam lubang.
"Kemudian daging itu ditabur kapur (dolomit) dan lubang sekitar 5 meter ditimbun kembali. Seluruh rangkaian kegiatan disaksikan dan menandatangani berita acara pemusnahan," jelasnya.
Sebelumnya viral video sejumlah warga membongkar daging kerbau dari tumpukan sampah di TPA Bantan, Kabupaten Bengkalis. Daging yang diobok-obok dari tumpukan sampah itu ternyata daging barang bukti impor ilegal asal India sebanyak 41,2 ton yang dimusnahkan Bea Cukai Bengkalis.
Hal ini membuat warga khawatir nantinya daging tersebut dijual dipasaran. Menanggapi hal tersebut, Polsek Bengkalis mendatangi rumah-rumah warga untuk memberikan imbauan. Polisi meminta warga tidak menjual dan mengkonsumsi daging yang sudah ditimbun di tempat sampah itu karena khawatir membahayakan kesehatan.**