iniriau.com,Bengkalis - Polisi di Bengkalis menggagalkan Penyeludupan 28 Pekerja Migrasi Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia Senin (05/06/2023). Dalam kasus ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis, juga berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Perairan Bengkalis. Mereka diamankan petugas saat hendak menyelundupkan 28 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Negara Malaysia.
Menurut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, 28 PMI tersebut hendak diselundupkan ke Malaysia dengan menggunakan visa wisata atau kunjungan
“Mereka diamankan saat menginap di Wisma Resti Jalan Soekarno Hatta, Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Para PMI ini rencananya akan dibawa ke Malaysia,” kata Kombes Nandang, Rabu (07/06/2023).
Kabid menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari anggota Polres Bengkalis mendapat informasi tentang adanya Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Wisma Resty. Mereka berjumlah 28 orang dan ingin berangkat ke Negara Malaysia melalui perairan laut Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
"Dari informasi tersebut anggota langsung turun ke TKP dan berhasil mengamankan 28 orang PMI tersebut," kata Kabid.
Dari keterangan 28 PMI mereka dibawa oleh dua orang pria masing-masing berinisial HH (43) alias Azman dan MAH alias Muslim (24).
Dari keterangan tersebut, petugas langsung menuju ke lokasi keberadaan pelaku MAH, yakni di sebuah kos di Jalan Wonosari Timur.
"MAH mengaku sebagai anggota atau orang suruhan HH. Ia bertugas mengontrol di wisma dan juga rencana keberangkatan ke Malaysia dengan menggunakan kapal di pelabuhan Selat Baru dan mendapat keuntungan sebesar Rp.500 ribu untuk setiap kegiatan," kata Kabid Humas.
Kemudian polisi langsung menangkap HH. Pelaku HH berada di rumah temannya di Desa Belitung, Kecamatan Merbau. Hasil pemeriksaan HH mengaku sebagai koordinator untuk kedatangan dan keberangkatan PMI ke Malaysia dengan menggunakan visa wisata. Selanjutnya Tim Satreskrim Polres Bengkalis langsung berangkat ke Pekanbaru untuk mencari keberadaan seorang pelaku lainnya berinisial HM (39).
"HM (39) diamankan dibantu pihak AVSEC Bandara SSK II Tim saat hendak melarikan diri ke Batam," kata Kabid Humas.
Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya dengan mendapatkan keuntungan Rp.100.000 per PMI.
"Atas perbuatannya para pelaku kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau pasal 81 Jo pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 Tentang TP Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman diatas 2 tahun penjara," tutup Kabid.**