iniriau.com, PEKANBARU - Lebih separuh dari aset berupa tanah milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum memiliki sertifikat. Dari ratusan bidang tanah aset pemerintah kota itu yang bersertifikat baru 252. Sedangkan yang belum mencapai 358 bidang tanah.
Hal ini menjadi catatan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena banyak aset Pemko yang tidak bersertifikat. Data dari KPK RI, Dari total aset berupa tanah milik Pemko Pekanbaru sebanyak 610 bidang tanah yang bersertifikat hanya 41,31 persen.
"Dari sekian banyak aset kita, masih banyak aset yang belum bersertifikat," kata Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, Kamis (15/6).
Indra mengaju kini ada sejumlah sertifikat aset sedang dalam proses. Apalagi KPK memberi target untuk pembuatan sertifikat aset tahun ini sebanyak 140 sertifikat.
Indra berupaya agar pada tahun ini bisa mengalami peningkatan jumlah aset yang dibuat sertifikatnya. Pemerintah kota juga melakukan konsolidasi tanah jalan lingkar di Kota Pekanbaru.
"Nantinya juga target kita bersama BPN," terang Indra Pomi.
Selain itu, pemerintah kota juga mendorong sertifikasi tanah milik masyarakat. Mereka bisa ikut dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Kita mendorong melalui camat dan lurah, supaya bisa kordinasi dengan BPN untuk menerbitkan sertifikat PTSL ini," tutupnya.**