iniriau.com, PEKANBARU - Dinas Pendidikan Pekanbaru mulai membuka Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP negeri hari ini, Senin (26/6). Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun SSTP MAP meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru memantau pelaksanaan PPDB berjalan lancar dan tidak ada pungutan liar alias pungli.
"Kami ingatkan sampai ada kendala dan masalah yang timbul. Kami minta Disdik awasi jangan sampai ada pungli (pungutan liar) pada pelaksanaan PPDB tahun ini," ujar Muflihun.
Muflihun menegaskan pihaknya tidak mau mendengar ada pungutan liar. Ia mengakui minat peserta didik sekolah di SMP Negeri tinggi. Namun jumlahnya di Kota Pekanbaru terbatas.
"Dengan SMPN yang jumlah sedikit, dan masyarakat yang daftar PPDB ingin di sekolah negeri banyak. Ini persoalan, Jika ada kendala mengenai administrasi silakan diselesaikan dengan baik. Tetapi jangan sampai ada yang namanya pungli di PPDB, ini kita haramkan," ulasnya.
Terkait pungli Pj Wali Kota mengaku sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menindaklanjuti secara hukum jika ada praktik pungli pada PPDB tersebut. Muflihun juga meminta pada orang tua jika anaknya tidak melulus bisa berlapang dada menerimanya, dan jangan menilai tidak baik
"Saya juga sudah bilang sama Pak Kapolres kemarin, kalau sampai ada pungli silakan proses. Kemudian untuk para orang tua, kalau anaknya tidak lulus jangan menilai yang tak baik, karena kan ada sistem zonasi. Jika anaknya berprestasi tak masuk itu masalahnya di mana. Tetapi tetap ada evakuasi di Disdik," tutupnya.
PPDB SD dan SMP negeri di Pekanbaru dimulai hari ini. Di mana semua tahapan pendaftaran berjalan dengan cara online dengan mengunjungi situs resmi Disdik, yakni http//ppdbpekanbaru.id/.
Syarat calon peserta didik baru untuk SMP Negeri yaitu berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal Juli 2023, memiliki ijazah atau surat keterangan lulus SD/sederajat atau bentuk lain yang sederajat, mengunggah (upload) kartu keluarga asli calon peserta didik yang diterbitkan paling singkat I (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Kemudian memiliki akte kelahiran asli, asli bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga
tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (KIP dan PKH).
Para orang tua maupun calon peserta didik untuk tingkat SD silakan datang mendaftar di sekolah. Sementara pendaftaran tingkat SMPN dilaksanakan dengan sistem online. Terkait pelaksanaan PPDB tersebut, mendapatkan perhatian serius
Terhadap orang tua peserta didik atau calon peserta didik diminta untuk melengkapi berkas persyaratan. Dan mengikuti semua petunjuk saat melaksanakan pendaftaran secara online. Jika tidak punya pulsa dan kesulitan untuk pendaftaran online dipersilakan datang ke sekolah untuk mendaftar.**