iniriau.com, BENGKALIS - Polsek Mandau menetapkan tiga orang tersangka bentrok antara pekerja PT Panahatan dengan warga Suku Sakai pada, Senin (27/6) lalu. Dimana akibat bentrok tersebut seorang warga Sakai bernama Liman alias Longam, tewas. Ketiga tersangka merupakan karyawan PT Panahatan. Mereka dengan inisial BP (38), RT (22) dan BA (23), saat ini sudah dijebloskan ke tahanan Polsek Mandau, setelah polisi menggelar olah perkara.
Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat mengaku pihaknya memang sudah menahan tiga tersangka terkait bentrok PT PT Panahatan dengan warga suku Sakai beberapa waktu lalu. Namun mengenai sengketa kebun pihaknya tidak mengetahui, sebab bukan wewenang kepolisian.
" Saat ini kami sudah menahan tiga pelaku dari pekerja perusahaan dan kasus ini tetap kita proses," ujar Kompol Hairul Hidayat, Senin (3/7/2023).
Pihak pelapor Hendra (36) warga Jalan Jurong Jembatan II RT 002 RW 012, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis. Sedangkan korban bernama Liman alias Longam (51) bersama lima saksi diantaranya MN, A, BN, FA dan RN. Dari hasil penyidikan polisi mengamankan barang bukti 7 buah batu dan empat buah kayu.
"Kami masih mendalami kasus ini dan kami terus mengumpulkan barang bukti dan saksi lain, jika nanti ada bukti lagi dan ada pelaku lain maka akan kita tahan juga," ujar Kapolsek Mandau. Hairul didampingi Kanitreskrim Iptu Anggi Rian juga menjelaskan, terkait kronologis kejadian.
Di mana pada Selasa (27/6/2023) sekitar pukul 08.00 WIB, tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Cucut RT 002 RW 006, Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, pada saat pelapor sedang bekerja, pelapor mendapat telephone dari istri pelapor memberitahukan kalau bapak pelapor (korban) kepalanya pecah.
Lalu pelapor bertanya di mana kejadiannya dan diberi tahu kalau kejadiannya di Cucut. Kemudian pelapor pergi menuju TKP, pada saat dalam perjalanan pelapor bertemu dengan rombongan yang mau membawa korban ke rumah sakit dan saat itu pelapor melihat korban dalam keadaan tidak sadar dan kepalanya banyak mengeluarkan darah. Lalu pelapor ikut rombongan mengantarkan korban ke rumah sakit.
"Setelah melakukan proses olah TKP pada Minggu (2/7/2023) sekitar pukul 15.00 WIB, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terpenuhinya dua alat bukti yang cukup, serta mekanisme gelar perkara yang dilakukan bersama Reskrim Polres Bengkalis, selanjutnya dilakukan peningkatan status dari saksi menjadi tersangka terhadap tiga orang diduga pelaku. Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap ketiga orang laki-laki tersebut, selanjutnya ketiga orang tersebut dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujar Hairul, seperti dilansir dari Riaupos.co.**