Tindak Lanjuti Temuan Harga Sawit oleh Gubri, Ini Hasil Pertemuan Disbun Riau dengan PKS

Tindak Lanjuti Temuan Harga Sawit oleh Gubri, Ini Hasil Pertemuan Disbun Riau dengan PKS
Dinas Perkebunan Provinsi Riau mengadakan pertemuan dengan beberapa PKS yang membeli TBS masyarakat Tanjung Medan, Kabupaten Rohil (foto: istimewa)

iniriau.com,PEKANBARU - Menindaklanjuti temuan harga Tandan Buah Sawit (TBS) yang dibeli Pabrik Kelapa Sawit (PKS) sebesar Rp1.700, pada petani di Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Gubernur Riau Syamsuar memerintahkan Dinas Perkebunan Pemprov Riau untuk memanggil PKS bersangkutan.

Pasalnya harga tersebut di bawah harga yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Riau. Seharusnya, dalam edaran Dinas Perkebunan Provinsi Riau mengacu pada Pergub Riau Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 tahun 2020, tentang tata cara penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi perkebunan di Provinsi, harga TBS dari masyarakat harusnya dibeli PKS di atas Rp2.000 per kilogram.

Untuk itu, Selasa (11/7/23) kemarin berlangsung di Ruang Rapat Kepala Dinas Perkebunan Riau, Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru, Dinas Perkebunan Provinsi Riau telah memanggil dan mengadakan pertemuan dengan beberapa PKS yang membeli TBS masyarakat Tanjung  Medan, Kabupaten Rokan Hilir di bawah harga yang telah ditetapkan.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Zulfadli menjelaskan jika pihaknya telah memanggil PKS yang ketahuan membeli TBS di bawah harga yang sudah ditetapkan.

Zulfadli menerangkan dari pertemuan tersebut diketahui bahwa yang dilaporkan masyarakat terkait harga TBS yang jauh dari harga ketetapan pemerintah sebesar Rp1.700, adalah harga jual petani non mitra yang menjual TBS-nya kepada pedagang pengumpul/veron/ram, bukan bagi yg bermitra.

Sehingga tataniaga yang panjang tersebut membuat harga di tingkat petani non mitra menjadi anjlok, ditambah lagi PKS juga membeli di bawah harga ketetapan bagi pekebun non mitra karena PKS berasumsi sesuai hasil uji rendemen bahwa rendemen TBS  non mitra rendah.

"Solusi yang kita tawarkan adalah bermitra sesuai Permentan dan Pergub melalui kemitraan swadaya, dan mereka sepakat untuk mengimplementasikannya segera," ujarnya, Rabu (12/6/23). 

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau itu juga meminta agar PKS tersebut membeli harga TBS non mitra dengan harga wajar dan tidak jauh dari harga penetapan.

"Sembari mempersiapkan persyaratan kemitraan swadaya untuk perkebunan tersebut," tegasnya.*

#Pemprov Riau

Index

Berita Lainnya

Index