Komplotan Jambret 42 TKP di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Komplotan Jambret 42 TKP di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Ilustrasi -net

iniriau.com, PEKANBARU - Dia pelaku jambret berhasil diringkus Unit Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru. Dua jambret tersebut yaitu inisial AR alias Kiki (23) dan MA alias Fani (23) yang sudah beraksi di 42 TKP.

Kepala Kepolisian Resort Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian, melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra, mengatakan dua pelaku memiliki dua peran berbeda. AR berperan sebagai joki, W  (DPO) sebagai eksekutor, dan MA bertanggung jawab dalam menyediakan prasarana.

"Tim Resmob Jembalang dari Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap dua pelaku spesialis jambret yang terlibat dalam 42 tempat kejadian perkara. Mereka sudah diamankan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus," ungkap Berry,Senin (7/8/2023).

Kompol Berry menjelaskan bahwa komplotan jambret ini berjumlah tiga orang. Untuk itu pihaknya masih berupaya mengejar satu pelaku lainnya.

"Pelaku dengan inisial W saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," terang Berry.

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan dari kedua pelaku, terungkap bahwa dalam kurun waktu tahun 2023, terdapat 42 tempat kejadian perkara yang menjadi target para pelaku.

"Dari pengakuan kedua pelaku, Berry mengungkapkan bahwa 42 tempat kejadian perkara tersebut menjadi sasaran aksi mereka sepanjang tahun 2023," tutupnya.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index