iniriau.com, BENGKALIS - Pria berinisial J (53), warga Kayangan Duri, Bengkalis, diamankan Polsek Mandau. J ditangkap karena diduga telah melakukan pelecehan terhadap dua anak kandungnya yang berusia 13 dan 14 tahun, yang bahkan mengakibatkan kehamilan.
Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat mengatakan hal ini terungkap setelah korban pertama, yang berusia 14 tahun, mengirim pesan WhatsApp kepada ibunya pada bulan Agustus 2023. Ibu korban kemudian membawa kedua anaknya ke Dumai untuk pemeriksaan. Hasilnya keduanya positif hamil.
"Pelaku sudah ditangkap. Pelaku sudah menggauli anaknya sejak Maret tahun 2023,"katanya, Selasa (8/9/2023) sore.
Polsek Mandau segera melakukan pengejaran terhadap pelaku setelah menerima laporan, dan berhasil mengamankannya di rumahnya. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Mandau untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara, yang dapat diperberat sepertiga dikarenakan statusnya sebagai orang tua kandung," tandas Hairul.**