Soal Jari Telunjuk Alfedri, Zulmizan Minta Penyebar Foto Ditindaklanjuti

Soal Jari Telunjuk Alfedri, Zulmizan Minta Penyebar Foto Ditindaklanjuti
T Zulmizan saat memenuhi panggilan Bawaslu Riau

PEKANBARU, - Ketua Harian Koalisi Riau Bersatu (KARIB), T Zulmizan F Assagaff tidak membantah kalau dirinya telah dimintai keterangan oleh Bawaslu Riau, beberapa hari lalu. Pun begitu, dirinya menyayangkan pemberitaan media yang menyebutkan kalau Plt Bupati Siak H Alfedri terancam pidana terkait gambarnya yang beredar dengan mengacungkan telunjuk pada saat acara 'Kandidat Bicara' yang ditayangkan secara live oleh salah satu TV swasta Indonesia.

Berikut klarifikasi yang disampaikan Zulmizan yang diterima redaksi RidarNews.COM, Minggu (18/3/2018).

I. Benar, saya telah memenuhi panggilan Bawaslu Riau terkait dugaan pelanggaran yg diduga dilakukan oleh Sdrku Alfedri. Sekira Pkl 12.38 WIB Kamis 15 Maret 2018 saya ditelpon Ketua Bawaslu Riau yg menginformasikan adanya surat panggilan kpd saya pd Pkl 11.00 hari tsb, tetapi Beliau menyebut pegawai sekretariatnya tidak menyampaikan kepada saya. Lalu saya diminta datang ke Bawaslu ba'da Zuhur hari itu juga. Saya datang sekira Pkl 14.30 WIB dan barulah menerima surat Bawaslu Riau Nomor: 051/RI/PM.05.01/03/2018 tanggal 13 Maret 2018 Perihal: _Penelusuran Informasi Awal Dugaan Pelanggaran._

II. Saya didampingi oleh Sdrku H. Aziun Asyari, SH, MH, dan kemudian juga oleh Sdrku Dt. Nouvendi, SH dari Divisi Legal, Hukum & Advokasi KARIB;

III. Saya dimintai keterangan seputar kehadiran Sdrku Alfedri pada acara "Kandidat Bicara" di MetroTV (live) Kamis 8 Maret 2018 Pkl 19.30 - 21.00* dan foto Beliau yang mengacungkan jari seusai acara tsb.

Kepada Bapak Rusidi Rusdan dkk yang bertindak sbg Tim Hukum Bawaslu Prov. Riau saya telah memberikan keterangan sbb:
1. Bahwa adalah benar Sdrku Alfedri hadir pd acara "Kandidat Bicara" di MetroTV tsb. Kehadiran Sdrku Alfedri antara lain atas anjuran kami selaku Pimpinan DPW PAN Prov. Riau dan Pimpinan Koalisi Riau Bersatu (KARIB). Korelasinya, Sdrku Alfedri adalah kader PAN yang saat ini menjabat sbg Ketua DPD PAN Kab. Siak dan juga Ketua KARIB Kab. Siak. Sedangkan thd jabatan pemerintahan, kami sama sekali tdk punya kapasitas dan otoritas utk menyarankan/ menginstruksikan apa pun kpd Sdrku Alfedri;

2. Saya bertemu Sdrku Alfedri pd Kamis 8 Maret 2018 sekira Pkl 18.30 WIB stlh selesai Sholat Magrib di masjid Komplek MetroTV. Sejak pertama bertemu saya lihat Sdrku Alfedri sdh memakai atribut partai, yaitu jaket PAN.

3. Kemudian kami mengikuti pengarahan dari Pengarah, dimana audiens yg berada di dalam studio (30 org: 10 org Tim Pemenangan Syam - Edy dan 20 org mahasiswa yg diundang MetroTV) wajib mengikuti pengarahan. Saya ingin menjelaskan bhw selama acara Sdrku Alfedri senantiasa pasif, tdk ada tindakan atau aktivitas apapun selain bertepuk tangan, sesuai arahan Pengarah.

4. Setelah selesai acara "Kandidat Bicara", secara spontan beberapa orang yang hadir berinisiatif berfoto bersama sebagai kenangan2an bersama Para Panelis dan Host. Ternyata, termasuk pula Sdrku Alfedri. Tempat berfoto adalah di dalam Studio 3 MetroTV;

IV. Dari penjelasan di atas kami tegaskan:
1. Kapasitas Sdrku Alfedri pada saat kegiatan tersebut adalah sebagai kader PAN, Ketua DPD PAN Kab. Siak dan/ atau Ketua Koalisi Riau Bersatu (KARIB) Kab. Siak, bukan sebagai Pejabat Daerah. Hal ini terkonfirmasi oleh data sbb:
a. Yang meminta Beliau hadir adalah struktur partai/ koalisi, bukan struktur pemerintahan;
b. Beliau berpakaian atribut partai (jaket PAN);
c. Beliau tidak membawa ajudan/ protokol dari Pemda.

2. Tentang izin cuti sebaiknya ditanyakan kepada Pemda Siak. Tetapi pemahaman kami, sesuai Pasal 63 PKPU No. 4 Tahun 2017, izin cuti pejabat negara/ daerah hanya diperlukan jika yang bersangkutan ingin mengikuti kegiatan kampanye dan/atau ditugaskan sebagai Juru Kampanye (Jurkam). Sementara, merujuk pernyataan Ketua Bawaslu Riau di media massa, acara "Kandidat Bicara" adalah tidak termasuk kategori kegiatan kampanye. Maka tidak ada kewajiban Sdrku Alfedri mengajukan cuti sebagai Plt. Bupati Siak untuk menghadiri acara tersebut. Lokasi acara juga berada di luar Prov. Riau, sementara penetapan zona kampanye oleh KPU Riau seluruhnya berada di dalam wilayah Prov. Riau;

3. Kegiatan berfoto tersebut bersifat privacy (konsumsi pribadi), dilakukan di ruang tertutup (Studio 3 Metro TV) dan hanya disaksikan oleh beberapa orang Tim, Walpri (Pengawal Pribadi) Paslon dr kepolisian, Panelis, Host dan crews MetroTV. Kami telah memastikan foto tidak diambil dari kamera pribadi atau HP milik Alfedri. Kami juga memastikan bahwa Alfedri tidak pernah memposting, meng-upload atau menyebarluaskan foto tersebut.

V. Tentang kutipan pernyataan Ketua Bawaslu Riau di media bahwa Sdrku Alfedri terancam pidana krn diduga melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan: Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Dapat kami tanggapi bahwa kami tidak meyakini Bapak Rusidi Rusdan membuat pernyataan yg persis demikian, krn pada waktu kami diperiksa Beliau menyampaikan sebagai berikut: "Ini baru penelusuran awal, jika nanti terbukti, ada ancaman pidananya. Dan untuk pembuktian prosesnya masih panjang". Sementara saat ini pra registrasi pun belum.

VI. Menurut kami, untuk kondisi saat ini jika ada pihak yang menyebut ancaman pidana terhadap Sdrku Alfedri, maka hal tersebut sangatlah prematur dan sumir. Alasannya:

1. Sdrku Alfedri pada saat kegiatan tersebut bukan dalam kapasitas sebagai Kepala Daerah/ Plt. Bupati Siak), tetapi sepenuhnya sebagai kader partai/ Ketua DPD PAN Kab. Siak/ Ketua KARIB Kab. Siak. Sesuai Pasal 63 PKPU No. 4 Tahun 2017 kewajiban mengajukan cuti bagi pejabat negara/ pejabat daerah adalah jika ingin berkampanye atau sedang ditugaskan sebagai Juru Kampanye (Jurkam).

2. Tindakan Sdrku Alfedri berfoto dgn mengacungkan jari di Studio Metro TV belum tentu menguntungkan Paslon tertentu, dengan alasan:
a. Tindakan tsb tidak dilakukan pada saat acara yang disiarkan langsung.

b. Kegiatan berfoto tsb terjadi setelah acara "Kandidat Bicara" selesai di dalam Studio Metro TV, hanya untuk konsumsi pribadi dan kenangan2an semata dan tidak dengan maksud disebarluaskan, dan hanya dilihat oleh beberapa orang saja yang diyakini tidak mendatangkan keuntungan bagi Paslon manapun, karena mereka yang melihat tidak ber-KTP Riau dan tidak terdaftar sebagai Pemilih di Pemilukada Riau tahun 2018.

VII. Kami menyayangkan foto tersebut beredar di media sosial yang dilakukan oleh pihak lain. Ini di luar jangkauan kendali kami. Dan patut iranya ditelusuri pihak yang telah sengaja menyebarluaskan foto tersebut berikut motifnya.

VIII. Kami percaya Bawaslu Riau akan bertindak profesional dan proporsional dalam menangani masalah ini.

Harapan kami selalu, Bawaslu Riau dan juga KPU Riau dan jajarannya msg2 selalu bertindak adil, tidak diskriminatif dan tidak tebang pilih selama proses Pemilukada Riau.

Demikianlah keterangan dan pernyataan ini kami sampaikan kpd rekan2 penggiat media massa dgn maksud utk memberikan informasi yg berimbang. Terimakasih.(rls)

Berita Lainnya

Index