iniriau.com, Pekanbaru-Komisi Informasi Provinsi Riau meminta seluruh Badan Publik (BP) yang sudah menerima Assesment Self Question (SAQ) mematuhi Undang-undang KIP, dan segera mengembalikan isian SAQ. Pasalnya Assesment Self Question tersebut sudah diberikan saat launching Monev Keterbukaan Informasi Publik beberapa waktu lalu.
Komisioner KI Riau Bidang Kelembagaan, Hj. Yulianti. SH, MH menegaskan, toleransi jangka waktu pengembalian SAQ sudah lewat dua dua minggu lebih dari waktu yang ditetapkan.
"Sudah dua minggu lebih, OPD banyak yang belum mengembalikan isian SAQ. Ini bagian until mengukur kepatuhan BP terhadap UU KIP,"ujar Yulianti, Jumat (11/8/2023) di Pekanbaru.
Padahal menurut Yulianti, pengembalian kuisioner sangat fleksibel.
"Bisa melalui online atau e-monev, bisa juga secara manual," tegas Yulianti.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, kata penanggungwab Monev KIP Riau tahun 2023 itu, Monev tahun ini hampir sama dengan tahun- tahun sebelumnya, yakni untuk mengukur dari segala aspek akan kepatuhan BP dalam menjalankan amanah UU KIP.
Dijelaskan Yulianti, SAQ tersebut disampaikan kepada BP sebagai langkah awal Tim Monev KI Riau yang akan melakukan visitasi ke BP, sebelum monev dalam bentuk lain.
" Jadi monev yang kita lakukan selain melalui kuisioner yang sifatnya administratif, kita juga melakukan visitasi secara langsung dan monitoring tanpa sepengetahuan BP. Misalnya melakukan pemantauan, melakukan cek terhadap tata kelola informasi melalui elektronik, website atau digital, bahkan sumber-sumber lain yang bersinggungan dengan BP bersangkutan. Tak benar juga, untuk akses digitalnya masyarakat masih harus direpotkan dengan password misalnya," tegas Yulianti.
KI Riau, lanjut Yulianti, seperti tahun lalu yang juga dilakukan oleh KI seluruh Indonesia menggelar kegiatan yang diberi nama KI Riau Award.
"Award atau penghargaan dari KI Riau adalah sebuah bentuk apresiasi akan kepatuhan BP terhadap UU KIP, tapi bukan perlombaan. Insya Allah yang tidak patuh, sesuai kategori dan rangking pemeringkatan tahun ini akan kita umumkan juga kepada publik," tutur Yulianti.
Berdasarkan catatan Sementara Tim Monev KI Riau, kata Yulianti, BP yang sudah mengembalikan kuisioner, misalnya yang masuk kelompok instansi vertikal yakni PLN Riau, BPK Riau, Polda Riau, Kanwil DJKN, BPN, BPKP, dan lain- lain.
Dijelaskan Yulianti, tahun ini KI Riau melakukan Monev terhadap BP melalui PPID yang terdiri dari kelompok vertikal, dan OPD Pemprov Riau. Kemudian Pemerintah kabupaten/kota, kelompok Parpol, BUMD, Perguruan Tinggi, kelompok Penerima Hibah provinsi dan kabupaten/kota, PPID Desa, Penyelenggara Pemilu.
Yulianti sangat menyayangkan, kendati tahun lalu sudah dapat teguran keras dari Wagub Riau, sebagian besar PPID Pelaksana (OPD) di lingkup Pemprov Riau belum mengembalikan SAQ.
"Kita berharap Indeks Keterbukaan Informasi Provinsi Riau yang sudah berada pada peringkat dua nasional di bawah Jabar, tahun ini bisa lebih baik. Jangan malah rusak karena ada OPD yang bandel. Dan ogah terhadap UU KIP," tegas Yulianti.*
Untuk lingkup OPD Pemprov, lanjut Yulianti, yang sudah mengembalikan SAQ, antara lain BPKAD, DLHK, PUPR, Biro Penjas, BMD Inspektorat, DKP, Badan Penghubung, Disnak, P3AP2KB, Dispersip Kesbangpol, BPSDM dan Dispora.
"Masih banyak OPD yang belum mengembalikan SAQ," ungkap Yulianti.
Dijelaskan Yulianti, dalam beberapa hari ke depan pihaknya akan mempublish lebih lengkap dan rinci nama-nama BP yang dianggap tidak merespon upaya KI Riau mendorong keterbukaan Informasi publik di Riau.**