iniriau.com, PEKANBARU - Pria inisial berinisial RH (22) warga Kabupaten Bengkalis akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Pelaku, yang memiliki jabatan sebagai Wakil Kepala Tata Usaha PT. Sawit Agung Sejahtera itu ditangkap dan dijebloskan ke penjara atas perbuatannya yang dianggap menghina lambang negara, karena memasangkan bendera di leher seekor anjing.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhilah, mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
"Selain tersangka kami juga mengamankan barang bukti berupa Bendera Merah Putih berukuran kecil dan rekaman video yang menunjukkan aksi pemasangan bendera pada leher anjing oleh pelaku RH," katanya Firman, Sabtu (12/8/2023) malam.
Kasus ini menjadi viral setelah video tersebut tersebar di media sosial. Pelaku, awalnya memasang bendera pada kendaraannya untuk merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Namun, ketika melihat anjing di sekitar kantor perusahaan, pelaku memutuskan untuk memasang bendera pada leher anjing dengan tujuan memeriahkan perayaan tersebut.
"Pelaku akhirnya meminta maaf dan mengklarifikasi bahwa tidak ada niatan untuk menghina simbol negara," ungkap Firman.
"Namun, kita tetap mengambil tindakan hukum terhadapnya. Dengan demikian, pelaku akan menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya tersebut," tutup Firman.**