iniriau.com, PEKANBARU - Direktur CV Utara Bumi, Syafrudin pastikan usaha galian tanah urug di Kecamatan Tanah Putih Teluk Mega, Kabupaten Rokan Hilir memiliki izin operasi. Tudingan yang menyebutkan CV Utara Bumi melakukan kegiatan penambangan ilegal di luar lokasi yang ditentukan juga dianggap tidak sesuai fakta di lapangan.
"CV Utara Bumi sudah memenuhi memenuhi semua ketentuan perizinan yang diperlukan. CV Utara Bumi memiliki perizinan SIPB yang sudah lengkap dan dapat beroperasi," kata Syafrudin, Rabu (16/8/23).
Menurut Syafrudin usaha CV Utara Bumi dalam menjalankan usaha tetap memperhatikan aturan. Tak terkecuali dalam pendapatan, CV Utara Bumi sudah berkontribusi terhadap daerah. Yakni melakukan pembayaran pajak mineral bukan logam ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Rokan Hilir.
Mengenai tudingan CV Utara Bumi disebut beroperasi di luar wilayah operasi, Syafrudin memaparkan sebagai akses untuk jalan masuk dan keluar dari borrow pit CV Utara Bumi menuju jalan utama.
"CV Utara Bumi tidak mengambil tanah urug di lokasi tersebut kecuali lokasi hanya dipakai sebagai akses untuk jalan masuk dan keluar. Tidak ada yang salah, kecuali di luar izin operasi kami gali tanahnya," jelas Syafrudin.
Lebih lanjut, Syafrudin berharap kepada pihak-pihak tertentu yang terus menuding CV Bumi Utara dalam berbagai bentuk opini sebaiknya langsung melakukan cek data di lapangan. Syafrudin menegaskan, jika saja usaha CV Utara Bumi yang dirintisnya melanggar aturan, tentu pihak berwenang dari awal sudah mengambil tindakan.
"Kami harap jangan membuat opini yang tidak sesuai dengan fakta. Sekarang semuanya terbuka, bisa diakses. Terkait PT Bento Jaya Persada juga sudah dilengkapi dengan IUP OP yang di terbitkan oleh ESDM, kami sebagai pengusaha lokal tentu berusaha keras untuk terus patuh mengikuti aturan aturan yg berlaku," tegas Syafrudin.**