Eks Sekdako Pekanbaru Jadi Tersangka Perusakan Bibit Sawit Warga

Eks Sekdako Pekanbaru Jadi Tersangka Perusakan Bibit Sawit Warga
Ilustrasi bibit sawit (foto:net)

iniriau.com, PEKANBARU - M Noer mantan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka perusakan batang kelapa sawit milik warga. Tidak sendiri, mantan Kadisdukcapil Pekanbaru itu ditetapkan sebagai tersangka bersama rekannya  Joko Subagyo. Keduanya diduga melakukan perusakan 70 batang bibit sawit di sebuah tanah yang berlokasi di daerah Rumbai, Kota Pekanbaru, 12 Agustus 2021 lalu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, Dimana prosesnya dilakukan tim penyidik dari Unit 4 Subdit IV Reskrimum Polda Riau. Kasus perusakan dengan tersangka M Noer dan Joko Subagyo ini dilaporkan oleh warga bernama Sidik.

Setelah yakin bahwa bukti-bukti yang cukup telah terkumpul berdasarkan Pasal 184 KUHAP, termasuk surat-surat dan kesaksian saksi, tim penyidik kemudian menetapkan kedua tersangka.

"Benar, (M Noer dan Joko Subagyo) telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, pada Selasa (22/8/2023).

Kasus perusakan pohon sawit yang ditanam oleh pelapor, sekitar 70-an batang pohon sawit. Kedua belah pihak  mengklaim kepemilikan lahan. Namun salah satu pihak sudah menanam, kemudian dicabut oleh pihak MN (M Noer) ini. Itulah yang dilaporkan perusakannya oleh Sidik.

Meski sudah ditetapkan tersangka sejak 5 Juli lalu, namun hingga kini tersangka belum ditahan. Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery Murwono melalui Kasubbid Penmas Kompol Bob Martin.

“Penetapan tersangkanya sudah sejak 5 Juli 2023. Penyidik juga sudah mengirimkan surat panggilan sebanyak 2 kali kepada para tersangka namun belum ditanggapi,” ungkapnya.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index