Modifikasi Mobil Mewah, 3 Pria Selundupkan BBM Subsidi di Pelalawan

Modifikasi Mobil Mewah, 3 Pria Selundupkan BBM Subsidi di Pelalawan
Fortuner dan Pajero dimodifikasi untuk selundupkan BBM subsidi jenis Solar (foto: istimewa)

iniriau.com,PELALAWAN - Satuan Reskrim Polres Pelalawan mengamankan  dua unit mobil Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Fortuner.  Dua mobil mewah ini ditangkap karena  membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar pada tangki yang di modifikasi dalam mobil tersebut.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Amru Abdullah SIK MSI  dua unit mobil itu diamankan di  Lintas Timur KM 55, Jalan Sahid Hasim, Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Senin (28/8/2023). 

Selain mobil Mitsubishi Pajero dengan nomor polisi B 1537 BCJ dan Toyota Fortuner dengan nomor polisi BM 1733 FS polisi juga menangkap tiga pelaku terkait kasus pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar. 

"Mobil-mobil mewah ini telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM subsidi, yang ditemukan dalam tangki yang telah diubah," ungkap AKP Amru, Rabu (30/8/2023).

Penangkapan berawal dari tim operasional dari Sat Reskrim Polres Pelalawan mendapat informasi tentang dua mobil yang tengah mengangkut BBM subsidi jenis solar. Tim opsnal melakukan pengejaran dan diketahui dua SUV itu sedang berada di Jalan Sahid Hasim. Setelah dicek, benar ditemukan tanki yang sudah dimodifikasi berisi minyak solar masing-masing sebanyak 200 liter dalam dua mobil itu.

Dari temuan itu, kedua mobil tersebut langsung diamankan ke Mapolres Pelalawan berikut dengan total 400 liter solar bersubsidi, serta tiga pelaku yakni DM, RK dan AA.

Terdakwa AA (24) pengemudi Fortuner tinggal di Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. DMP (23) beralamat di Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan, Kota Pekanbaru. Serta tersangka RK (21) yang tercatat sebagai warga Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

"Saat ini, barang bukti dan tersangka telah diamankan ke Polres pelalawan guna proses hukum lebih lanjut," ucap Kasatreskrim Polres Pelalawan, AKP Amru Abdulah.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index