iniriau.com, Kuansing - Kejaksaan negeri (Kejari) Kuantan Singingi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek lintasan atletik di Sport Center Kuansing beberapa hari yang lalu.
Ketiga tersangka tersebut dua diantaranya sudah ditahan, dan dititipkan di rumah tahanan (rutan) Teluk Kuantan. Sedang satu tersangka berinisial IC sedang menjalani masa tahanan di salah satu rutan di Pekanbaru dalam kasus yang berbeda.
Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo, SH., MH mengatakan kendati telah menetapkan dan menahan tersangka dalam kasus tersebut, pihaknya juga masih tengah melakukan pengembangan penyidikan dalam kasus jaminan pelaksanaan kegiatan lintasan atletik. Bahkan, dirinya mengatakan akan ada tersangka baru, namun belum bisa menyampaikan siapa saja diantara saksi tersebut yang telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.
"Betul. Ini terkait dengan jaminan pelaksanaan pekerjaan lintasan atletik yang tidak bisa di klaim atau dibayarkan. Penyidikan dilakukan secara terpisah. Namun, penyidik belum menetapkan tersangka nya. Untuk perkembangan penyidikan nya kita minta bantuan penghitungan kerugian negara ke inspektorat Kuansing," kata Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, SH. MH.
Lanjut Nurhadi mengatakan bahwa penyidik kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut secara proporsional. Namun, untuk mengetahui siapa saja diantara saksi-saksi yang bakal jadi tersangka, ia belum bisa menentukan.
"Itu nanti yang menentukan penyidiknya, sekarang masih pemeriksaan saksi-saksi. Nanti kalau sudah ditetapkan tersangkanya akan kami umumkan ke publik," lanjut Kajari.
Masih kata, Nurhadi, selaku kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menegaskan, pihaknya berencana akan mempercepat proses penyidikan. Sebab, memiiki saksi-saksinya sama.
"Saksi-saksi sudah diperiksa, rencana kami penyidikan akan kami percepat supaya sidangnya bersamaan dengan lintasan atletik, karena saksi-saksinya sama," tutup Nurhadi.**