iniriau.com, PEKANBARU - Universitas Islam Riau (UIR) menandatangani dokumen kerjasama berupa Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau, Rabu, (06/09/23) di Aula Gedung Kejati Riau.
Tujuan penandatanganan dokumen kerjasama adalah untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang kejaksaan sebagai aparat penegak hukum. Khususnya pencegahan di bidang pencegahan radikalisme, terorisme, dan tindak pidana korupsi dalam rangka penguatan karakter mulai dari sekolah sampai perguruan tinggi.
Karenanya perlu dibina program jaringan pencegahan korupsi kampus atau Jaga Kampus agar anak- anak penerus bangsa, khususnya mahasiswa Riau dapat mengenal hukum, dan menjauhi hukuman.
“UIR pada hari ini melaksanakan penandatanganan MoU dengan Kejati Riau yang langsung dihadiri oleh Rektor UIR. MoU ini sebagai upaya Kejati Riau mencegah tingginya tindak pidana korupsi, radikalisme, terorisme di Indonesia dan penguatan karakter generasi muda. Khususnya mahasiswa perguruan tinggi untuk mengenal hukum dan menjauhi hukuman,” ujar Kabag Humas dan Protokoler UIR Dr. Harry Setiawan, M.I.Kom sesaat setelah mendampingi Rektor dalam penandatanganan MoU di Kejati Riau.
Adapun dari UIR yang hadir mendampingi Rektor Prof. Dr. H. Syafrinaldi, S.H., M.C.L diantaranya Wakil Rektor I Dr. H. Syafhendry, M.Si., Wakil Rektor II Dr. Firdaus AR, S.E., M.Si., AK. Ca., Wakil Rektor III Dr. Admiral, S.H., M.H. Kepala KUIK Dr. Rendi Prayudi, M.Si., dan Ka. Prodi S2 Pascasarjana Hukum Dr. Surizki Febrianto, M.H.
Lebih lanjut, setelah dilaksanakan penandatanganan dokumen kerjasama, Kejati Riau berharap aparat penegak hukum bisa berperan dalam pendampingan kepada pengelola universitas dalam transparansi dan akuntabilitas administrasi, keuangan, dan pelaksanaan kegiatan di kampus. Hingga
terhindar dari sanksi -sanksi hukum ataupun pidana hukum yang dapat menjerat dikemudian hari.**