Polisi Ciduk Pelaku Narkotika di Tambang, 22 Paket Sabu Diamankan

Polisi Ciduk Pelaku Narkotika di Tambang, 22 Paket Sabu Diamankan
Ilustrasi -net

iniriau.com, KAMPAR - Seorang pria inisial IM (21) dibekuk Polsek Tambang, Sabtu (9/9/2023) sekitar pukul 22.30 WIB. Pelaku yang merupakan warga Dusun IV Tanjung Kudu Indah, Desa Kualu, Kecamatan Tambang ditangkap Polsek Tambang karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani mengatakan penangkapan IM atas laporan masyarakat yang resah dengan aksinya.  Polsek Tambang langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian dan berhasil meringkus pelaku di Dusun II Tanjung Kudu, Desa Kualu Kecamatan Tambang.

"Selain pelaku, tim juga berhasil mengamankan 22 paket narkoba siap edar. Pelaku sudah meresahkan masyarakat," ungkapnya, Minggu (10/9/2023).

Sat dilakukan interogasi pelaku mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu di dalam kasurnya.

Selanjutnya tim membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Tambang guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan dilakukan test urine dan positif mengandung methapetamin.

"Dari penangkapannya berhasil kita amankan barang bukti berupa, 22 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu paket sedang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan botol plastik warna putih. Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Kapolsek Tambang menambahkan.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index