Tersangka Pencabulan, Pemko Pekanbaru Nonaktifkan Lurah Tanjung Rhu

Tersangka Pencabulan, Pemko Pekanbaru Nonaktifkan Lurah Tanjung Rhu
Pemko Pekanbaru nonaktifkan Lurah R pasca ditahan Polsek Limapuluh (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Pasca ditetapkan jadi tersangka pencabulan, Lurah Tanjung Rhu berinisial R langsung dibebastugaskan sementara dari jabatannya sebagai Lurah Tanjung Rhu. R ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang wanita, anggota Panwaslu, beberapa waktu lalu dan ditahan Jumat (8/9/2023) di Polsek Limapuluh.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Fabillah Sandy mengatakan selain dibebastugaskan R juga dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai lurah selama proses hukum berjalan.

"Sekarang yang bersangkutan sudah nonaktif, ia tidak lagi menjabat sebagai lurah setelah berstatus tersangka, saat ini fokus jalani proses hukum," jelas   Fabillah Sandy, Minggu, 10 September 2023.

Apabila terbukti melakukan pelecehan, Rusli bakal dicopot dari jabatan dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun. Untuk sementara posisi jabatan Lurah Tanjung Rhu yang kosong untuk sementara bakal diisi oleh pelaksana harian atau Plh.

"Kita dari BKPSDM sangat menghargai proses hukum yang sedang berjalan, kita menanti hasilnya seperti apa nantinya,"ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan Polsek Limapuluh, Kota Pekanbaru menahan Lurah Tanjung Rhu berinisial R (56). R ditahan atas laporan anggota Panwaslu berinisial MY (36), yang mengaku dilecehkan oleh oknum lurah tersebut. R ditahan setelah diperiksa, penyidik Polsek Limapuluh langsung melakukan gelar perkara hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index