Bea Cukai Dumai Amankan 19.516 Pil Ekstasi dari Kurir Jaringan Malaysia

Bea Cukai Dumai Amankan 19.516 Pil Ekstasi dari Kurir Jaringan Malaysia
Ribuan butir pil ekstasi diamankan Bea Cukai Dumai dari kurir jaringan Malaysia yang dibungkus dalam kemasan makanan ringan (foto: istimewa)

iniriau.com,DUMAI - Bea Cukai Dumai berhasil mengamankan 19.516 butir pil ekstasi asal Malaysia yang hendak diselundupkan ke Indonesia melalui pelabuhan penumpang Dumai pada Jumat (8/9/2023). Barang haram tersebut diamankan dari seorang penumpang kapal Ferry Indomal Ekspress 8 inisial ITH (38) dari Malaka, Malaysia tujuan Dumai.

Kasi Penyuluhan dan Pelayanan informasi KPP-BC Dumai Sukma Mahendra penangkapan tersebut berhasil dilakukan setelah tim penindakan menganalisa salah seorang penumpang yang beberapa kali diketahui keluar masuk Malaysia dengan membeli tiket Cengkareng-Kuala Lumpur. Dan kembali ke Indonesia menggunakan Ferry Indomal Express dari Malaka Malaysia tujuan Dumai.Namun nahas,  tersangka berinisial ITH ditangkap, saat masuk ke indonesia melalui pelabuhan Dumai .

"Tim Penindakan dan Penyidikan serta Unit K-9 Kanwil DJBC Riau, melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan tersangka . Dari hasil deteksi mesin x-ray didapati sejumlah anomali pada bungkus makanan ringan. Tim lalu melakukan pelacakan menggunakan anjing pelacak lalu ditemukan ketertarikan terhadap tas koper dan plastik milik tersangka,"jelas Sukma Mahendra, Selasa (12/9/2023).

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan ekstasi yang dicampur dengan makanan ringan sebanyak enam bungkus dengan berat kurang lebih 5,37 kilogram serta terdapat ±19.516 butir pil ekstasi .

"Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke penyidik Polres Dumai untuk diproses lebih lanjut," ungkap Sukma.

Pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index