KKP Hentikan Penambangan Pasir Laut Ilegal di Pulau Rupat

KKP Hentikan Penambangan Pasir Laut Ilegal di Pulau Rupat
KP HIU 01 hentikan aktivitas penambangan pasir laut ilegal di Rupat (foto: istimewa)

iniriau.com, BENGKALIS - Tiga unit kapal yang diduga melakukan eksploitasi pasir laut tanpa izin di Perairan Pulau Rupat, Bengkalis, Riau diamankan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). KKP menghentikan  berhasil menghentikan aksi tiga unit kapal yang terdiri dari dua unit kapal pengangkut pasir laut dan satu kapal hisap pasir tersebut.

Ketiga kapal yang diduga melakukan eksploitasi pasir laut di antaranya KM Arfan II (23 GT) dan KM Terubuk (34 GT) yang merupakan kapal pengangkut pasir dan KM Pengisap Pasir (4 GT) selaku kapal penghisap pasir.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr Adin Nurawaluddin, M Han, dari pemeriksaan KP HIU 01, kapal-kapal tersebut diduga melakukan eksploitasi pasir laut di area perairan Pulau Rupat yang merupakan salah satu dari Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) Kawasan Strategi Nasional Tertentu (KSNT).

" Tiga kapal tersebut diduga melakukan eksploitasi pasir laut di area perairan Pulau Rupat yang merupakan salah satu dari Pulau-Pulau Kecil Terluar Kawasan Strategi Nasional Tertentu," kata Adin Nurawaluddin, M Han, Senin (25/9/23).

Terkait dugaan penambangan ilegal ini  nelayan Pulau Rupat sempat melakukan aksi agar pemerintah dapat mencabut Izin Usaha Pertambangan yang diberikan di Perairan Pulau Rupat karena telah menyebabkan kerusakan lingkungan.

Menindaklanjuti aksi tersebut, KKP langsung bertindak tegas dengan menghentikan seluruh kegiatan penambangan pasir di Perairan Pulau Rupat sesuai PP No. 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Keppres No. 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar.

"Pemanfaatan Pulau Rupat hanya diperbolehkan untuk kepentingan pertahanan, konservasi dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, apabila kembali ditemukan aktivitas eksploitasi pasir laut di Perairan Pulau Rupat, KKP tidak segan akan menindak tegas para pelaku," tegas Adin Nurawaluddin.

Kapal tersebut diawaki orang ABK. Saat itu KKP menemukan terdapat kurang lebih 30 ton pasir laut di KM. ARFAN II dan empat ton pasir laut di KM Terubuk sebagai barang bukti. Karena itu, KP HIU 01 langsung melakukan penghentian terhadap ketiga kapal dan dikawal ke Pelabuhan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) juga memasang Polsus Line dan tanda segel paksaan pemerintah penghentian aktivitas pada kapal isap pasir dan kapal angkut. Hal ini sebagai tanda bahwa kapal-kapal tersebut tidak diperkenankan beroperasi selama proses hukum berlangsung.

Lebih lanjut, setibanya kapal di Pelabuhan TPI Dumai, Polsus PWP3K Stasiun PSDKP Belawan akan segera memanggil pemilik kapal untuk dapat dimintai keterangan (BAP). KKP juga akan memeriksa seluruh awak kapal dan penanggung jawab kegiatan eksploitasi pasir laut di Perairan Pulau Rupat.

“Proses hukum akan dilakukan oleh Polsus PWP3K berserta para ahli untuk menghitung berapa nilai kerusakan yang telah ditimbulkan atas tindakan yang dilakukan. Tentu saja KKP akan mengenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku supaya memberikan efek jera," ucap Adin.

“Pada saat diperiksa petugas, ketiga kapal rupanya tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan izin pemanfaatan pasir laut," terang Adin.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index