Dilaporkan Atas Dugaan Penganiayaan, Oknum Satpol PP Pekanbaru Masuk Bui

Dilaporkan Atas Dugaan Penganiayaan, Oknum Satpol PP Pekanbaru Masuk Bui
Oknum Satpol PP Pekanbaru dan rekannya yang diduga melakukan penganiayaan pada warga (foto: dok Polresta Pekanbaru)

iniriau.com, PEKANBARU - Oknum Satpol PP Pekanbaru inisial DA alias Alex (32) ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru. Tidak sendiri, DA ditangkap bersama rekannya berinisial MS alias Sibuea (57) karena melakukan penganiayaan terhadap pemilik cafe bernama Winarto Bakara (32), Minggu (10/09/2023) dinihari.

Penangkapan DA dan rekannya dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra melalui Kanit Jatanras, Iptu Nicho Try Hardianto. Keduanya ditahan setelah surat pemanggilan dikeluarkan, dan kedua pelaku menyerahkan diri.

"DA dan MS ditahan atas dugaan tindak penganiayaan. Keduanya ditahan setelah Satreskrim Polresta Pekanbaru menerbitkan dua panggilan pemeriksaan kepada pelaku. Setelah surat pemanggilan dikeluarkan, baru kedua pelaku menyerahkan diri," ungkap Nicho, Rabu (25/10/2023) pagi.

Disampaikan Nicho peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di cafe milik Winarto Bakara berada di Jalan SM Amin, Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Minggu (10/09/2023) dinihari.

"Penganiayaan itu berawal saat korban duduk di depan cafe miliknya. Tiba-tiba datang kedua pelaku dan pelaku Alex menendang salah satu kursi di cafe tersebut," tutur Nicho.

Korban yang melihat aksi pelaku langsung menegur bahwa perbuatannya tidak baik. Tak terima ditegur, lanjut Kanit, tersangka Alex langsung memukul wajah korban berulang kali sedangkan tersangka Sibuea menghempaskan kepalanya ke kepala korban, lalu mengambil batu dan mencoba memukul kepala korban, namun ditahan korban sehingga mengenai tangan kirinya.

"Tersangka DA kemudian mengambil kursi dan memukul kaki kiri korban lalu kemudian kembali mengeroyok korban," ungkap Nicho.

Akibatnya korban mengalami luka robek dibibir serta luka lebam di sekujur tubuh sehingga harus mendapat perawatan medis. Korban kemudian melaporkan apa yang dialaminya ke Mapolresta Pekanbaru.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara," tandas Iptu Nicho.**
 


 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index