Kejari Tahan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing

Kejari Tahan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing
Dua tersangka dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing (foto: istimewa)

iniriau.com, KUANSING - Mantan Kepala Bappeda Kuansing inisial HY ditahan Kejari Kuansing, Kamis (9/11/2023). Tidak sendiri, HY ditahan Kejari dengan S selaku mantan Kabag Pertanahan periode 2011 hingga 2013 atas kasus dugaan korupsi Pembangunan Hotel Kuansing.

Sebelum penetapan tersangka, keduanya dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan itu dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Nurhadi Puspandoyo, SH. MH keduanya ditahan karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan kerugian negara mencapai Rp22, 6 Miliar lebih.

Mereka ditahan di Lapas kelas II B Teluk Kuantan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan dinyatakan sehat secara rohani dan jasmani. Sebelumnya pihak Kejari telah melakukan pemeriksaan secara maraton untuk mencari bukti kuat untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Mereka ditahan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

"Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung tanggal 09 hingga 28 November 2023," kata Nurhadi, Kamis (9/11/2023).

Keduanya melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 2019, tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kajari mengaku penyidikan dugaan korupsi Pembangunan Hotel Kuansing masih terus dilakukan pengembangan. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

"Tidak tertutup kemungkinan tahun ini juga akan ada tersangka baru untuk kasus hotel Kuansing," tutup Kajari Kuansing.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index