iniriau.com, MERANTI - Polres Kepulauan Meranti mengamankan seorang pria atas dugaan tindak pidana pemerkosaan. Pria inisial AS (20) itu diamankan polisi karena memaksa mantan kekasihnya L(19) melakukan hubungan intim.
Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Dodi Zulkarnain Hasibuan yang didampingi Kasat Reskrim, Iptu AGD Simamora dan Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Gunawan mengatakan AS nekat melakukan perkosaan pada korban L karena sakit hati. Ia tidak terima diputuskan korban sehingga memperkosa korban.
"Telah diamankan pelaku AS atas tindak pidana perkosaan terhadap seorang perempuan," katanya Dodi Zulkarnain, Selasa (14/11/2023).
Modus pelaku dalam melancarkan aksinya yaitu mengajak L melakukan pertemuan terakhir. korban dan pelaku sepakat berjumpa di Taman LAMR Kepulauan Meranti di Jalan Dorak, Kamis (9/11/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Namun taman saat itu sudah tutup, pelaku menawarkan kepada korban untuk pindah duduk ke Taman Cik Puan di Jalan Merdeka. Sebelum duduk ditempat tersebut, pelaku membujuk agar korban mau berkeliling di Jalan Pramuka," terang Dodi.
Sampai di ujung jalan Pramuka, pelaku justru berbelok ke jalan Pemuda Setia dan tembus ke jalan Dorak ujung dan kemudian ke jalan Tanjung Harapan. Saat masuk ke jalan kecil tepatnya ke semak, korban merasa aneh dan menanyakan kenapa harus lewat jalan tersebut. Pelaku mengaku untuk memenangkan diri.
" Saat di tanah kosong yang ada semaknya, pelaku memarkirkan sepeda motor langsung merampas handphone korban dan membuangnya. Pelaku sempat mengancam korban dengan mengeluarkan sebilah pisau dan langsung memperkosa korban," Dodi Zulkarnain.
Korban kemudian menceritakan perbuatan pelaku pada orang tuanya.Tidak terima perbuatan pelaku, orang tua korban langsung membuat laporan kepolisian.
"Dari laporan dilakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan saat berada di rumahnya di Jalan Dorak, Selatpanjang. Alasan pelaku melakukan dugaan pemerkosaan karena sakit hati diputuskan korban," ujarnya.
Atas kejadian ini, pelaku akan dijerat dengan pasal 6 UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.**