Pemko Pekanbaru Kebut Usulan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

Pemko Pekanbaru Kebut Usulan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok
Ilustrasi -net

iniriau.com, PEKANBARU - Pemko Pekanbaru melalui Dinas Kesehatan (Diskes) Pekanbaru akan mengusulkan rancangan peraturan (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di 2024. Hal ini untuk melindungi masyarakat, terutama para perokok pasif. Juga, untuk mencegah perokok pemula dan menurunkan angka kesakitan atau kematian akibat asap rokok

Usulan Ranperda KTR Diskes Kota Pekanbaru di luar usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah Pemko Pekanbaru Tahun 2024 ini disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pekanbaru, Edi Susanto. Menurutnya Ranperda KTR ini sudah diusulkan Dinkes pada tahun 2019 lalu, namun pembahasannya belum tuntas. 

"KTR ini sudah dari 2016. Itu sudah amanat ya, amanat dari undang-undang, maupun PP, maupun Permenkes. Di 2019 yang lalu, Dinkes pernah mengusulkan, cuman tidak selesai pembahasannya. Sehingga di 2021-2022, dia tidak masuk lagi ke Propemperda," jelas Edi Susanto. 

Namun, saat pertemuan ketika kita konfirmasi, Kabag Hukum bersama Diskes, ternyata itu Perda wajib yang harus diselesaikan di 2024. Selain Ranperda KTR yang merupakan Perda wajib, dirinya menyebut Ranperda Penyandang Disabilitas juga merupakan Ranperda wajib yang mesti dituntaskan. 

"Sehingga sekarang kita memprioritaskan itu untuk bisa dituntaskan usulan Ranperda KTR di 2024 ini," imbuhnya. 

Setelah Ranperda KTR disahkan nanti menjadi perda, pusat perbelanjaan, hotel dan tempat umum lainnya mesti menyediakan ruangan khusus bagi perokok. Jika tidak, bakal ada sanksi yang diterapkan.**

 

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index