iniriau.com,PEKANBARU - Ratusan massa Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar gelar aksi demo di depan Kantor Gubernur Riau (Gubri), Kamis (18/1/24). Pada aksi tersebut, pendemo meminta kepada Gubri Edy Afrizal Natar Nasution menindak tegas Surianto Widjaya alias Ayau, atas penguasaan secara ilegal lahan di desanya.
"Kami berharap kepada pak Gubernur, agar menindak tegas penguasaan lahan secara ilegal atas nama Surianto Widjaya alias Ayau," kata Koordinator Lapangan (Korlap) demo, Arman Sugianto, saat menyampaikan orasinya.
Ayau disebut pendemo telah merugikan negara dan masyarakat. Disampaikan, bahwa Ayau telah menduduki lahan seluas 781,44 Hektar dengan status Hutan Produksi Konversi (HPK) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu Kampar sejak tahun 2000.
Sementara penguasaan tersebut Ayau tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan serta tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dalam mengelola lahan. Sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang pada 24 Februari 2014 atas Gugatan Yayasan Riau Madani yang menyebutkan, bahwa perbuatan Ayau atas penguasaan lahan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
Kemudian pendemo juga meminta agar lahan yang disebut telah dikuasai tersebut untuk dikembalikan kepada status dan fungsinya kembali dan mengosongkan serta menyerahkan lahan seluas 781,44 Hektar kepada negara.
Kemudian berdasarkan berdasarkan putusan pengadilan tersebut Ayau tidak melakukan upaya hukum apapun maka putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah).
"Berdasarkan hal itu, Ayau tidak mematuhi putusan Pengadilan Negeri Bangkinang, telah terjadi pengangkangan hukum termasuk serta Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar," ungkap Korlap demo.
Kesempatan ini, pendemo juga berharap masyarakat tempatan Desa Kepau Jaya yang tergolong kurang mampu dapat dimanfaatkan untuk masyarakat Kepau Jaya.
"Kami berharap, kepada pak gubernur untuk mementingkan kepentinggan l masyarakat Adat Desa Kepau Jaya, dari penguasaan lahan oleh Ayau seluas 781,44 Hektar.**