Pemutusan Kontrak Kerja, Pemprov Riau Menang Kasasi Atas Gugatan PT KID

Pemutusan Kontrak Kerja, Pemprov Riau Menang Kasasi Atas Gugatan PT KID
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi SH MH (foto: istimewa)

iniriau.com,PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau menang ditingkat kasasi atas gugatan PT Kurnia Indah Dwiaji (KID). Pihak rekanan ini sebelumnya, menggugat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau.

Ada pun gugatan terkait pemutusan kontrak pekerjaan perservasi Jalan Simpang Panam - Simpang Kayu Ara. Perservasi adalah kegiatan penanganan jalan, berupa pencegahan, perawatan, dan perbaikan yang diperlukan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal.

"Benar, Alhamdulillah kita memenangkan perkara tersebut di tingkat kasasi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi SH MH, Sabtu (2/3/24).

Dipaparkan Yan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memenangkan Pemprov Riau atas gugatan PT Kurnia Indah Dwiaji itu tertuang dalam nomor:  561 K//TUN 2023.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung pada tanggal 7 Februari 2024. Salinan putusan itu sendiri sudah diterima pada 1 Maret 2024 lalu.

"Kami menyambut baik putusan Mahkamah Agung tersebut. Dengan segala pertimbangan hukumnya menurut kami telah tepat dan benar secara hukum," ujar Yan.

Atas putusan itu, pihaknya telah menyampaikan ke instansi terkait. Dengan begitu, Dinas PUPRPKPP sudah bisa kembali melakukan lelang ulang pekerjaan sebagai mestinya.

"Kontraktornya telah dipercaya tapi tidak selesai menunaikan kewajibannya. Sudahlah pekerjaan tak selesai menggugat pula. Ini tidak benar," ungkap Yan mengakhiri. (ADV)

#Pemprov Riau

Index

Berita Lainnya

Index