iniriau.com, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau telah membuka pendaftaran untuk calon kepala daerah dari jalur perseorangan atau independen sejak 8 Mei lalu. Namun hingga satu hari menjelang ditutupnya penyerahan dokumen syarat pencalonan dari jalur perseorangan 12 Mei 2024, belum ada satupun yang menyerahkan formulir pendaftaran ke KPU Riau.
Hal tersebut dibenarkan Anggota KPU Riau Nahrawi selaku penanggung jawab pelaksana kegiatan Pencalonan. Menurutnya pihaknya hanya menunggu calon peserta pilkada jalur perseorangan yang akan mendaftar.
“KPU Riau sifatnya menunggu, jadi kalau ada yang datang dan menyerahkan dokumen syarat pencalonan dari jalur perseorangan, maka akan kita layani dengan semestinya,” ujar Nahrawi Sabtu (11/5/2024).
Seperti kita ketahui bahwa mekanisme pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 memberikan ruang kepada masyarakat untuk mencalonkan diri melalui jalur perseorangan dengan syarat menyampaikan dukungan minimal tertentu yang dibuktikan dengan dokumen dan pernyataan dukungan dari masyarakat pendukung.
“Untuk Provinsi Riau jumlah syarat minimal yang harus disampaikan oleh para calon perseorangan adalah 402.235,” terang Nahrawi.
Dari jumlah tersebut, fotocopy KTP menjadi salah satu syarat wajib yang harus dilampirkan/ditempelkan pada form pencalonan yang berisi data pendukung serta ditandatangi oleh pendukung itu sendiri.
“Ke depan keseluruhan proses kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024 dapat berjalan dengan tertib, aman dan lancar tanpa hambatan yang berarti,” pungkasnya.**