iniriau.com, PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru kembali menertibkan spanduk dan baliho yang melanggar disejumlah ruas jalan. Seperti Jalan Sudirman, Jalan Arifin Ahmad dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Tuanku Tambusai.
Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kota Pekanbaru, Fakhruddin mengatakan, spanduk dan banner tersebut melanggar Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pekanbaru.
"Penertiban ini kita lakukan untuk membersihkan Kota Pekanbaru dari spanduk dan baliho yang dipasang di tempat tidak sesuai. Bahkan, spanduk di JPO itu talinya sudah lepas dan berbahaya bagi pengendara," ujarnya, Jumat (31/05/2024).
Menurutnya, spanduk dan baliho yang sudah ditertibkan kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru. Pihaknya berharap masyarakat Kota Pekanbaru dapat ikut berkontribusi menjaga kebersihan dan ketertiban dan keindahan Kota Pekanbaru dengan tidak memasang spanduk dan baliho yang melanggar aturan.
"Kita mengajak semua masyarakat di Kota Pekanbaru, agar kita sama-sama peduli dan menjaga keindahan Kota Pekanbaru. Untuk memasang reklame, baik spanduk dan baliho, ada tempat-tempat yang sudah disediakan," pungkasnya.**