Kejari Bengkalis Tunggu Pelimpahan Kasus Penyelundupan Sastro Situmorang

Kejari Bengkalis Tunggu Pelimpahan Kasus Penyelundupan Sastro Situmorang
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala (foto: istimewa)

iniriau.com, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri Bengkalis sampai masih menunggu satu dari lima perkara dugaan penyelundupan (perdagangan) dari Polres Bengkalis. Sementara empat perkara lainnya sudah dilakukan tahap dua dan disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Empat terdakwa yaitu Jekson Wel Hutasoit, Bigman Pasaribu, Sulis alias Om dan Suko Hadi Mulyono. Sementara satu perkara yang belum dilimpahkan yakni atas nama tersangka Sastro Situmorang alias Morang.

Hal ini dikatakan oleh Jaksa penuntut Umum Muhammad Juriko Wibisono beberapa waktu lalu. Sebagai informasi, saat ini Juriko Wibisono sudah pindah tugas sebagai Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura.

Sementara untuk perkara dugaan penyelundupan dengan tersangka Sastro Situmorang, ungkap Juriko, terlebih dahulu menunggu keputusan Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dimana Sastro Situmorang sebagai terdakwa dalam perkara penyeludupan yang diproses Polda Riau.

Dalam perkara di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Sastro Situmorang menjadi terdakwa II, sedangkan terdakwa I adalah Dimas Budi Santoso.

"Masih ada satu perkara atas nama tersangka Sastro Situmorang yang belum dilimpahkan pihak Polres. Karena tersangkanya (Sastro Situmorang) menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam perkara penyelundupan juga," kata Juriko.

Alasan yang sama juga diutarakan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Jonimandala saat dikonfirmasi minggu lalu.

Gian menegas, setelah putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru, pihaknya baru akan melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dengan tersangka Sastro Situmorang Kejaksaan Negeri Bengkalis.

"Masih menunggu hasil sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kalau disana sudah putus, kita akan lakukan tahap dua perkara penyelundupan yang kita tangani," kata Gian.

Berdasarkan penelusuran di SIPP PN Pekanbaru pada 6 Juni 2014 lalu, hakim majelis memutuskan bahwa Terdakwa I Dimas Budi Santoso alias Dimas dan Terdakwa II Sastro Situmorang alias Morang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Keduanya bersalah telah melakukan tindak pidana  mengimpor barang dalam keadaan tidak baru.

Hal ini melanggar Pasal 111 jo. Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index