iniriau.com, PEKANBARU - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, diingatkan untuk tidak bermain judi online. Bagi ASN yang kedapatan main judi online akan dikenakan sanksi.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Ia juga mengaku sudah mengingatkan para ASN agar tidak terlibat dan bermain judi online.
"Kita ingatkan ASN jangan main judi online. Jika ketahuan, kita akan coba pelajari hukumannya apa," kata Indra Pomi Nasution, Rabu (3/7).
Ia menuturkan, pihaknya akan mempelajari terkait sanksi yang bakal diberikan kepada ASN yang nekat bermain judi online tersebut. Ia memastikan sanksi bakal diberikan sesuai aturan yang telah dibuat.
Pihaknya segera membuat surat imbauan kepada seluruh kepala OPD yang ada di lingkungan pemerintah kota. Imbauan ini berisikan larangan bermain judi online bagi ASN.
Indra mengaku, untuk tindakan-tindakan mencegah agar ASN tidak bermain judi online baru sebatas imbauan dan belum untuk melakukan razia handphone masing-masing.
"Jika imbauan-imbauan kita tidak diindahkan, tentu kita akan lakukan razia," tegas Indra Pomi.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tengah menyiapkan aturan terkait sanksi bagi ASN yang terlibat judi daring atau judi online. Sanksi yang diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna memberikan efek jera kepada ASN yang terlibat judi online.**