Izin Perusahaan akan dicabut Bila Kemasan Beras tidak Berlabel

Izin Perusahaan akan dicabut Bila Kemasan Beras tidak Berlabel
Kemendag mewajibkan perusahaan beras untuk memberikan label informasi pada Kemasan beras

INIRIAU.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan perusahaan beras untuk memberikan label informasi pada kemasannya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018.

Langkah tersebut dilakukan guna memberikan perlindungan kepada konsumen. Sebab perusahaan bisa bertanggung jawab atas kualitas dari beras tersebut.

Bila, perusahaan tak mengikuti aturan tersebut pemerintah akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin edar.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberlakukan aturan pencantuman label pada kemasan beras sejak 25 Agustus 2018 kemarin. Hal ini dilakukan agar ada jaminan kualitas beras.

Menurut Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggriono label pada beras akan berisi informasi mengenai asal.

Adapun jenis beras yang mesti dilabeli informasi tersebut adalah medium, premium dan khusus. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras.

"Permendag ini bertujuan untuk melindungi konsumen beras. Untuk itu, beras yang dikonsumsi harus dijamin keamanannya dan diketahui asalnya. Selain itu, perlu adanya informasi yang benar dan lengkap pada setiap kemasan beras," kata Veri dalam keterangan tertulis yang diterima detikFinance.

Lebih lanjut, ia menjelaskan label tersebut akan berisi informasi mengenai merek, jenis beras, keterangan campuran apabila dicampur dengan varietas beras lain, berat bersih, tanggal pengemasan, dan nama serta alamat pengemas beras atau importir beras.

Selain itu, kemasan yang berbahan plastik wajib mencantumkan logo tara pangan dan kode daur ulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Kementerian Perdagangan akan memberikan tindakan tegas kepada perusahaan yang tidak menggunakan label informasi. Langkah tersebut dilakukan dengan mencabut izin edar beras.

Kemudian, bila tidak menarik beras karena dijual dalam kemasan tanpa label, maka izin usahanya akan dicabut.

Sementara itu, aturan tersebut telah berlaku sejak 25 Agustus kemarin. Aturan label informasi tersebut akan berisi informasi terkait merek, jenis beras, keterangan campuran beras, berat bersih, tanggal pengemasan, dan nama serta alamat pengemas beras atau importir beras. Untuk pendaftaran label dapat dilakukan secara daring melalui portal web http://www.sipt.kemendag.go.id.

Adapun, perturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 guna melindungi serta menjamin kualitas beras kepada konsumen. Pelaku usaha meminta penerapan aturan wajib label informasi pada kemasan beras diberikan tambahan waktu. Pasalnya, aturan tersebut dirasa membutuhkan waktu yang tak sebentar.

Direktur Komersial Perum Bulog Andrianto Wahyu Adi mengatakan saat ini pihaknya masih memiliki stok kemasan tanpa label informasi. Sehingga penerapan aturan tersebut dirasakan menyulitkan.

"Kami akan merasa kesulitan karena kan ini sudah terlanjur punya stok kemasan. Bayangkan saja kalau punya 20 juta kilogram (kg) lalu kemasannya 5 kg-an itu ada banyak (kemasannya)," kata dia kepada detikFinance.

Lebih lanjut, Andrianto meminta kepada Kementerian Perdagangan untuk memberikan tambahan waktu untuk menerapkan aturan tersebut. Hal itu juga sebagai langkah untuk tetap bisa menggunakan kemasan yang lama.

"Kami ingin ada masa transisi. Mungkin masa sosialisasi belum terlalu jadi menurut saya tiga bulan itu kurang karena kan kemasan ada banyak," sambung dia.

Dengan adanya tambahan waktu, ia berharap penerapan selanjutnya bisa dilaksanakan lebih baik.

"Masa transisi, mohon disosialisasikan dengan pelaku usaha yang lain, mohon koordinasi. Perlu pertimbangan supaya pelaksanaannya bisa disiplin karena kan ini juga ada sanksinya," imbuh dia.

Pengusaha beras menolak beberapa hal terkait aturan Permendag Nomor 59 Tahun 2018. Aturan ini mewajibkan perusahaan beras untuk memberikan label informasi pada kemasannya

Menurut Direktur Utama PT Food Station Arief Prasetyo Adi, pihaknya bersama beberapa pelaku usaha seperti Bulog dan Perpadi telah mengirimkan surat usulan kepada Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita untuk mempertimbangkan aturan tersebut.

Berdasarkan surat usulan tersebut, ada beberapa poin yang diminta untuk dipertimbangkan. Pertama, yakni penulisan derajat sosoh, butir patah dan kadar air ditiadakan karena spesifikasi dirasakan telah direpresentasikan dalam syarat golongan beras premium dan medium.

Kedua, terkait penulisan varietas pada komposisi dianggap tidak perlu dicantumkan. Sebab pihaknya menilai beras tidak beda dibedakan, misanya seperti varietas inpari dan ciherang.

"Ketiga, definisi pengemas harus diperjelas agar tidak bias tafsir mengenai siapa saja yang perlu mengimplementasikan peraturan ini. Keempat, jika poin-poin Permendag Nomor 59 ini sudah final, maka diperlukan sosialisasi berupa petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan implementasi pencantuman label kemasan beras ini," tulis dia seperti yang dikutip dari surat.

Terakhir, pelaku usaha meminta agar ada penambahan waktu implementasi dari permendag tersebut. Dengan begitu, Arief berharap Enggar dapat mempertimbangkan usulan tersebut dan memberi keputusan.

Sebagai informasi, Permendag Nomor 59 Tahun 2018 telah dikeluarkan sejak 25 Mei dan berlaku tiga bulan sejak diterbitkan, yakni pada 25 Agustus kemarin.(IRC/detik)

Berita Lainnya

Index