iniriau.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau mengamankan 16 orang pengunjung tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru, saat razia Selasa (16/7/2024) dini hari. Adanya pengunjung THM yang positif narkoba itu ditanggapi Pemko Pekanbaru.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, menginstruksikan Satpol PP Kota Pekanbaru, untuk berkoordinasi dengan kepolisian terkait adanya dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam. Jika memang terbukti ada pelanggaran, maka Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bakal memberi sanksi tegas.
"Kita lihat sejauh mana pelanggaran yang ada. Kita akan sesuaikan dengan Perda. Kalau memang tidak seharusnya dilakukan, maka kita akan lakukan teguran hingga penyegelan," tegas Indra Pomi Nasution, Selasa (16/7) sore.
Indra mengaku, hingga saat ini belum mendapatkan laporan terkait adanya dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam. Namun, ia memastikan akan menindaklanjuti dari hasil razia yang sudah digelar Ditresnarkoba Polda Riau.
"Kami belum dapat laporan sejauh mana tempat hiburan malam ini jadi tempat peredaran narkoba, nanti kita minta Satpol PP berkoordinasi dengan Polresta," jelas Indra Pomi.
Ia meminta agar pengelola tempat hiburan malam agar bisa tertib, dan tidak melanggar Perda. Apalagi sampai menjadi tempat penggunaan atau peredaran narkoba, tentu itu harus dihindari.
"Karena kalau udah mengkonsumsi narkoba, mungkin pertumbuhan otak terganggu, muncul kerawanan lain. Misalnya, kalau udah kecanduan dan tidak dapat narkoba dia akan berani mencuri, merampok," tandasnya.**