Ini Alasan Bapenda Pekanbaru Perpanjang Jatuh Tempo Pembayaran PBB

Ini Alasan Bapenda Pekanbaru Perpanjang Jatuh Tempo Pembayaran PBB
Ilustrasi -net

iniriau.com, PEKANBARU - Kabar baik bagi warga Pekanbaru. Pasalnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) guna melunasi kewajibannya. Dimana jatuh tempo pembayaran PBB-P2 yang sebelumnya sampai 31 Agustus, diperpanjang hingga 30 September 2024.

Untuk itu Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Dr Alek Kurniawan SP M.Si, meminta warga atau wajib pajak untuk memanfaatkan perpanjangan ini.

"Dengan diperpanjangnya jatuh tempo ini, kita himbau masyarakat bisa membayar kan segera (PBB-P2 nya) supaya tidak dikenakan denda (keterlambatan pembayaran)," kata  Alek Kurniawan SP M.Si, Rabu (4/9/2024).

Ia menyampaikan, ada dua alasan utama dilakukan perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB-2. Pertama, animo wajib pajak untuk membayar PBB-P2 masih sangat tinggi. Buktinya pada jatuh tempo PBB-P2 tahap awal tanggal 31 Agustus lalu total PBB-P2 yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp1,5 miliar hanya dalam waktu sekitar 3,5 jam.

"Itulah bukti tingginya animo masyarakat untuk membayarkan PBB. Makanya jatuh tempo pembayaran kita perpanjang sampai 30 September," ungkapnya.

Kemudian alasan kedua, juga masih banyak dari wajib PBB-P2 yang belum melunasi kewajibannya secara tepat waktu.

"Ya, memang masih banyak yang belum (membayar). Masih banyak potensi-potensi PBB itu yang belum dibayar, makanya kita himbau masyarakat dengan diperpanjangnya jatuh tempo ini, masyarakat bisa membayar kan segera," tutup Alek.**

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index