iniriau.com, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Hukum telah selesai melakukan fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dimana usulan Ranperda KTR dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ini diantaranya berbunyi bahwa setiap orang dilarang untuk menjual di kawasan tempat proses belajar-mengajar, dan tempat anak bermain dalam jarak radius 200 meter dari batas terluar.
"Ranperda KTR usulan Pemko Pekanbaru telah selesai dilakukan fasilitasi. Hasil dari fasilitasi itu kita dari Biro Hukum Pemprov Riau telah kita sampaikan ke Pemko Pekanbaru," kata Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi, Jumat (6/9/24).
Terkait legal drafting dari Ranperda KTR, Pemprop Riau mengacu kepada Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Baik secara formil dan materill muatan yang terdapat dalam Rancangan Perda tersebut.
Pemprov Riau sendiri berkewajiban mengakomodir Ranperda KTR, karena merupakan mandatori dari regulasi yang lebih tinggi. Yakni Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang -undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Sebagaimana mana ketentuan Pasal 141 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri nonor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Dengan demikian maka Perda KTR tersebut disampaikan kepada Gubernur Riau paling lama tujuh hari setelah ditetapkan.
"Karena ini merupakan mandatori, maka yang mempunyai wilayah kabupaten dan kota maka wajib melaksanakan," ujar Yan.
Terkait uji publik, menurut Yan tentu sebelum usulan disampaikan kepada Gubernur Riau selaku wakil pemerintah pusat di daerah berkewajiban melaksanakan kewenangan fasilitasi. Mengenai evaluasi atas produk hukum yang telah keluarkan, Pemko tentu sudah mempertimbangkan, masukan dan kajian secara menyeluruh.
Karena itu menurut Yan, Pemerintah Provinsi Riau menghimbau kepada Pemko Pekanbaru dalam pelaksanaan Perda KTR tersebut harus tetap mengedepankan objektifitas.
"Evaluasi produk hukum daerah wajib bagi Pemko Pekanbaru melaksanakan tahapan itu. Baik berupa naskah akademik dan uji publik," ungkap Yan.
Mengenai adanya riak-riak penolakan aturan yang bakal terdampak dari aturan tersebut sudah seharusnya Perda diatur tentu untuk kemaslahatan masyarakat luas. Yakni dengan tetap berpedoman prinsip keadilan dan kepentingan umum.
"Ditata sebaik-baiknya dan dicarikan solusi terbaik untuk masyarakat dan pedagang supaya tidak ada yang dirugikan," jelas Yan.
Sebelumnya, pedagang rokok mendatangi DPRD Pekanbaru menyatakan kekhawatirannya akan diberlakukannya peraturan tersebut. Diantaranya mengenai radius pelarangan penjualan rokok yang melarang berjualan rokok di Kawasan tempat proses belajar-mengajar, dan tempat anak bermain dalam jarak radius 200 meter dari batas terluar.
Dodi, perwakilan paguyuban pedagang berinisiatif menyampaikan surat penolakan terhadap pasal pelarangan penjualan rokok yang akan dimuat dalam Ranperda KTR tersebut. Ia dan kawan-kawan prihatin dengan rencana DPRD Kota Pekanbaru untuk melanjutkan Ranperda KTR ini ke tahapan rapat paripurna.
Pria yang sudah 11 tahun berjualan ini menyampaikan keresahan dirinya dan rekan-rekan pedagang lainnya atas upaya pelarangan penjualan rokok.
“Kalau rokok sampai dilarang dijual atau ada kawasan khusus larangan penjualan, sudah pasti pedagang seperti kami yang yang sehari-hari berjualan rokok dan hampir setengahnya adalah omset dari rokok, akan gulung tikar. Makanya, kami menyampaikan surat aspirasi, supaya wakil rakyat ini bisa matang-matang memikirkan peraturan ini,” ujar pria berusia 43 tahun ini.
Dodi bersama rekan-rekannya dari wilayah Rumbai juga menyambangi Kantor Pemkot Pekanbaru untuk mengirimkan perihal surat penolakan serupa kepada Pj Wali Kota. Bersama pedagang lainnya, Dodi berharap pemerintah justru memberikan perhatian dan bantuan agar para pedagang kecil seperti dirinya dapat merasa aman dan nyaman mencari nafkah.
Ia khawatir, di dalam pasal Ranperda KTR tersebut, ada larangan agar tidak berjualan di dekat rumah ibadah, pasar, pusat perbelanjaan, terminal, lapangan olahraga, dan tempat umum lainnya.
“Lokasi daganganku dekat dengan tempat ibadah. Padahal sudah lama, sejak jauh-jauh hari, kami sudah berjualan rokok dan tempat dagang kami sudah lebih dulu ada dibanding tempat-tempat umum di lokasi KTR. Sekali lagi, kami minta tolong, jangan sampai Ranperda KTR ini menghilangkan sumber pencaharian kami, “tegas Dodi.
Pedagang lainnya, Zukri, juga berharap pasal pelarangan penjualan rokok dan penetapan zona larangan berjualan dibatalkan. Menurut pedagang di Kecamatan Marpoyan ini, di tengah tantangan berat kondisi ekonomi saat ini, pelarangan penjualan rokok semakin menghancurkan omzet pedagang.
“Kami dengar akan ada radius pembatasan penjualan rokok. Itu sama saja menyuruh kami menutup dagangan kami. Mau dipindahkan ke mana lapak kami? Sudah kah pemerintah menyiapkan mata pencaharian pengganti buat kami? Kami mengadu ke wakil rakyat berharap wakil rakyat mendengar suara rakyat,” sebutnya.**